Berita Bekasi Nomor Satu

Ibunda Tersangka Penganiayaan Taruna STIP Mengurung Diri

CERITA: Triyono, paman Tegar Rafi Sanjaya (21) tersangka penganiayaan taruna tingkat 2 STIP saat memberikan keterangan kepada media saat ditemui di kediamanya di Jalan H Banir, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Senin (6/5). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Keluarga Tegar Rafi Sanjaya (21) tersangka penganiayaan taruna tingkat 2 Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) mengaku terkejut dan memilih mengurung diri di rumah.

Paman Tegar, Triyono mengatakan syok terjadi sejak pihak keluarga mengetahui pertama anak bungsu itu diduga terlibat dalam penganiayaan juniornya Putu Satria Ananta Rustika (19) hingga meninggal dunia.

“Ibunya sudah tiga sampai lima hari ini mengurung diri,” kata Triyono saat ditemui di kediamannya Jalan H Banir, Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi Senin (6/5/2024).

Triyono mengaku masih tak menyangka bila keponakannya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Sebab, Tegar yang ia kenal merupakan anak yang baik dan dekat dengan keluarga.

BACA JUGA: Anak Tewas saat Hendak Bunuh Ayah di Kota Bekasi

“Saya terkejut mendengar berita ini. Soalnya kan Tegar anaknya baik dia patuh sama orang tua sama tetangga juga akur apalagi dia. Ponakan ya. Sopan ya jadi anak,” ujarnya,

Triyono yang juga ketua RT setempat mengungkapkan, pihaknya sempat kelimpungan mengetahui ibunda Tegar menghilang pasca kejadian yang menimpa anaknya.

Perlu diketahui, Polres Metro Jakarta Utara menetapkan Tegar sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan juniornya Putu Satria Ananta Rustika meninggal dunia.

“Kami melakukan pemeriksaan dalam 24 jam dan menetapkan 1 orang pelaku yang menyebabkan taruna tingkat 1 meninggal dunia,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan, Sabtu (4/5/2024).

BACA JUGA: Dugaan Kasus Penipuan Kuliah S3, Polres Metro Bekasi Kota Jadwalkan Pemanggilan Kampus PWU

Ia menuturkan, Tegar ditetapkan sebagai tersangka usai petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Motif pelaku melakukan aksi itu adalah sebagai tradisi penindakan yang dilakukan taruna senior kepada taruna junior yang melakukan kesalahan.

“Penindakan ini dilakukan dengan aksi represif atau aksi kekerasan yang menyebabkan kematian pada korban,” ucapnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 338 juncto subsider Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun. (rez)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin