Berita Bekasi Nomor Satu

Piutang PBB Kota Bekasi Capai Rp1 Triliun

Gedung Pemkot Bekasi. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Bekasi saat ini tercatat Rp1 triliun. Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi didesak segera melakuan verifikasi dan validasi untuk memastikan angka piutang tersebut.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, Asep Gunawan membenarkan nilai piutang tersebut. Namun, masih banyak data yang perlu diverifikasi lebih lanjut.
Pihaknya perlu memastikan keberadaan hingga kepemilikan tanah dan bangunan tersebut sebagai objek pajak.

“Perlu diverifikasi ulang, divalidasi. Piutangnya betul Rp1 triliun dalam catatan, tapi dalam Rp1 triliun itu perlu ada verifikasi ulang,” ungkapnya.

BACA JUGA: Payah! Capaian PBB Kota Bekasi Rendah

Contohnya, perlu perbaikan dokumen PBB jika objek pajak berupa tanah sudah dijual sebagian atau tanah tersebut merupakan aset pemerintah daerah.

“Karena sudah dijual, dipecah-pecah, (dokumen) yang induknya masih keluar. Pecahannya yang satu-satu juga masih keluar, mestinya kalau sudah dipecah yang induknya hilang, tinggal pecahannya,” tambahnya.

Sementara, Ketua DPRD Kota Bekasi, Saifuddaulah menyampaikan bahwa ke depan piutang PBB akan menjadi catatan DPRD.

Ia mengaku telah menemukan salah satu kasus yang diduga menjadi faktor tingginya piutang PBB Kota Bekasi. Dimana pemilik telah menjual sebagian tanahnya, namun dokumen PBB belum diperbarui, otomatis PBB yang harus dibayar oleh pemilik lama nilainya lebih besar dibandingkan dengan luas tanah yang saat ini menjadi miliknya.

“Berarti seluruh dokumen terkait dengan pembelian tanah melalui PPAT itu harus ditelusuri lagi. Apakah PBB ini sudah dipecah atau belum, kalau belum panggil wajib pajaknya agar diproses PBBnya, di pecah,” katanya.

BACA JUGA: Piutang PBB Capai Rp1,022 Triliun, Kinerja Bapenda Kabupaten Bekasi Disorot

Saifuddaulah meyakini hal ini jadi salah satu penyebabnya. Meskipun ada faktor lain yang tetap harus dianalisa.

Ia mengaku telah berdiskusi dengan kepala kantor BPN Kota Bekasi, memastikan bahwa saat ini pengajuan sertifikat tanah salah satu persyaratannya harus melampirkan bukti pembayaran PBB. Sehingga, yang harus diverifikasi adalah perubahan dokumen mulai 5 hingga 10 tahun ke belakang.

“Dari data itu nanti kan potensi pajaknya jelas lah. Satu sisi tidak membebani pemilik pertama, kedua otomatis pemilik kedua ketiga dan seterusnya memiliki kewajiban PBB yang harus dibayar,” tambahnya.

Salah satu contoh kasus ini membuat potensi pajak hilang. Sekedar informasi, jumlah putang PBB Rp1 triliun tersebut diketahui merupakan piutang yang belum tertagih sejak  2013 lalu. (sur)