RADARBEKASI.ID, BEKASI – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Paguyuban Pedagang Mie dan Bakso (Papmiso), Bambang Haryanto, memastikan bahwa anggotanya tidak menggunakan bakso Samba hasil produksi pabrik yang ditutup oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya karena menggunakan bahan baku jeroan dan kerongkongan.
Bambang menjelaskan bahwa bakso dari pabrik tersebut hanya dipasarkan ke swalayan tertentu. Ia mengapresiasi tindakan aparat kepolisian yang menutup pabrik bakso di Desa Sukaasih Kecamatan Tambelang Kabupaten Bekasi, karena beroperasi tanpa izin dan terlibat penipuan terkait penggunaan bahan baku tersebut.
BACA JUGA: Mengunjungi Pabrik Bakso di Tambelang yang Digerebek Polisi: Ada Rumah hingga Masjid
Bambang meyakinkan masyarakat tidak perlu khawatir untuk memakan bakso. Outlet-outlet bakso di Kabupaten Bekasi yang tergabung dalam Papmiso telah memiliki izin dan label halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sebagian besar pedagang bakso dijamin menggunakan daging segar yang dibeli langsung dari pasar.
“Kami ini memproduksi bakso setiap hari, beli dagingnya ke pasar. Anggota kami juga ada yang jual daging sapi, memotong sendiri dipotong oleh juru sembelih yang punya sertifikat halal dan penggilingan yang telah bersertifikat halal juga. Tentu ini jaminan kepada masyarakat tidak perlu khawatir lagi mengkonsumsi bakso di outlet-outlet yang telah bersertifikat halal,” tegas Bambang kepada awak media di Pondok Bakso Mitra Joss 1 Karangbahagia, Senin (12/8).
Menurut Bambang, masyarakat dapat membedakan bakso yang menggunakan daging sapi segar melalui tekstur dan seratnya.
“Sekarang gini, bisa kita merasakan dari tekstur baksonya kalau serat-seratnya masih ada, saya rasa itu menggunakan daging sapi yang fresh,” ucap Bambang.
BACA JUGA: Pabrik Bakso di Bekasi Ganti Daging Sapi dengan Jeroan dan Kerongkongan
Bambang menjelaskan bahwa mendapatkan sertifikat halal memerlukan proses yang cukup panjang, termasuk uji laboratorium pada bakso yang akan dijual. Selain itu, verifikasi dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI.
“Untuk mendapatkan sertifikat halal, dagingnya harus halal, pemotongannya dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH), dan penggilingannya juga harus bersertifikat halal. Proses sertifikasi melibatkan uji oleh LPPOM MUI sebelum fatwa halal diterbitkan. Produk-produk bakso kami yang tergabung dalam Papmiso sudah memiliki sertifikat halal dan telah diuji laboratorium oleh LPPOM MUI,” tegasnya.
Ia menambahkan, penggerebekan pabrik bakso ilegal tersebut berdampak pada beberapa pedagang bakso, dengan penurunan omzet atau pendapatan harian mencapai 40 hingga 50 persen. (ris)