Berita Bekasi Nomor Satu

Putusan MK Pengaruhi Konstelasi Politik Pilkada Kabupaten Bekasi

ILUSTRASI: Pilkada

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Konstelasi politik menjelang pendaftaran pasangan calon pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bekasi 2024 tampaknya akan mengalami perubahan signifikan.

Perubahan ini terjadi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan ambang batas pencalonan kepala daerah melalui putusan No. 60/PUU-XXII/2024 pada Selasa (20/8).

Mulanya, ambang batas pencalonan dalam UU Pilkada ditetapkan sebesar 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah. Kedua opsi itu berlaku hanya untuk partai yang memiliki kursi di DPRD.

Dalam putusan terbaru mengubah ketentuan dengan memberi hak yang sama untuk semua partai. Adapun ambang batas pencalonan dibuat berbeda antar daerah tergantung dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) masing-masing.

Pengamat Politik Bekasi, Roy Kamarullah, menilai bahwa keputusan MK ini berpotensi mengubah konstelasi politik menjelang pendaftaran pasangan calon Pilkada 2024, jika langsung diterapkan di daerah-daerah.

Partai-partai menengah ke bawah kini bisa mengusung calon bupati atau wakil bupati sendiri. Misalnya, partai seperti NasDem dan PAN, yang masing-masing memiliki rata-rata 7,4 persen suara, dapat mengusung calon tanpa harus berkoalisi.

“Kalau keputusan MK ini langsung berlaku bakal berdampak juga. Berdampaknya kenapa?, skenario kotak kosong, lawan pasangan bayangan, koalisi gemuk, ini akan terbantahkan,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Rabu (21/8).

Menurut Roy, hal ini berpotensi mempengaruhi Kabupaten Bekasi, di mana partai-partai nonparlemen mungkin dapat mengusung calon sendiri. Sebelumnya, partai-partai nonparlemen di Kabupaten Bekasi sudah mendeklarasikan koalisi untuk menghadapi Pilkada 2024.

“Kemungkinan itu bisa terjadi, kalau mereka jumlahnya lima saja dan masing-masing punya persentasenya 1,5 persen saja, itu sudah bisa mengusulkan pasangan calon. Apalagi di Kabupaten Bekasi sebelum ada pasangan MK, mereka (partai non Parlemen) sudah deklarasi koalisi partai nonparlemen,” ungkapnya.

BACA JUGA: Massa Mahasiswa Aksi Pengawal Putusan MK Jebol Pagar Utama Gedung DPR RI

Sementara itu, Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Bekasi, Agus Nur Hermawan, menyambut baik keputusan MK tersebut. Dengan jumlah hak pilih di Kabupaten Bekasi yang melebihi 1 juta, ambang batas minimum suara sah menjadi 6,5 persen. Ini memberikan kesempatan bagi partai nonparlemen untuk mengusung calon bupati dan wakil bupati.
“Jadi partai nonparlemen ini masih ada kans mengusung calon bupati maupun wakil bupati kedepannya,” ucapnya.

Sambil menunggu turunan PKPU mengenai keputusan MK itu, Agus yang merupakan Juru Bicara (Jubir) koalisi partai nonparlemen di Kabupaten Bekasi ini akan mengagendakan rapat kecil untuk pembahasan tentang keputusan MK.  Pasalnya, keputusan ini sangat membuka peluang bagi partai-partai nonparlemen.

“Ini sangat membuka peluang bagi partai yang tidak mendapatkan perolehan kursi legislatif di Pemilu 2024. Walaupun sekarang tinggal menghitung hari,” ungkapnya.

Di sisi lain, Ketua DPW Partai Ummat Jawa Barat, Daris, mengatakan bahwa partainya akan segera berkomunikasi dengan pengurus partai nonparlemen lainnya untuk menindaklanjuti keputusan ini. Ia optimis bahwa dalam waktu singkat, berbagai kemungkinan masih bisa terjadi.

“Ini keputusan penting sekali, bagus sekali, karena nanti walaupun tidak ada kursi, tapi bisa menjadi salah satu alternatif tokoh-tokoh yang baik dan bagus untuk maju di Pilkada,” tuturnya.

Meski pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati yang tinggal menghitung hari, Daris optimis, dalam politik waktu yang singkat ini segala kemungkinan masih bisa terjadi.

“Insya Allah kalau waktu 1×24 jam saja sangat mungkin bagi orang-orang politik. Apalagi tujuh hari, masih sangat mungkin,” ungkapnya.

BACA JUGA: Wakil Ketua DPR RI Klaim Revisi UU Pilkada Batal

“Saya sebagai kader Partai Ummat, dengan adanya keputusan MK, saya insya Allah siap. Tapi kalau ada putra-putri terbaik Kabupaten Bekasi yang ingin diusung, kami siap mendukung,” sambungnya.

Sementara itu, Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi, Nyumarno, menyatakan bahwa putusan MK ini akan berdampak besar pada peta politik jelang Pilkada Kabupaten Bekasi.

Keputusan yang mengubah hitungan dukungan dari kursi DPRD menjadi perolehan suara ini memungkinkan partai politik atau gabungan partai politik non-parlemen untuk mencalonkan diri.

“Untuk di Kabupaten Bekasi, dapat kita analisa banyak terdapat perubahan yang sangat signifikan bagi partai politik yang hendak mencalonkan bupati maupun wakil bupati,” katanya.

Seperti diketahui bersama, jumlah DPT Pileg 2024  sebanyak 2.200.209 pemilih. Maka Parpol atau gabungan Partai Politik yang dapat mencalonkan Bupati 6,5 persen atau penduduk di atas 1 juta dikalikan jumlah DPT.

Maka syarat dukungan partai politik atau gabungan partai politik dapat mencalonkan bupati sepanjang memiliki perolehan suara sekurang-kurangnya 143.014 suara.

“Sebagai kader Partai PDI Perjuangan, kami tentu menyambut baik, bersyukur dan mengapresiasi Putusan MK Nomor: 60/PUU-XXII/2024, Putusan MK ini sudah sempurna dan sangat memenuhi rasa keadilan bagi semua. Saya menyebut Putusan MK kali ini sebagai penyelamat Demokrasi Pilkada 2024 dari jegalan Oligarki Partai dan Tirani,” ungkapnya.

Menyikapi itu, Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido, mengaku bahwa hingga saat ini pihaknya masih berpatokan pada PKPU tentang pencalonan, seperti yang tertera dalam PKPU 8 Tahun 2024. Ia menunggu aturan terbaru dari KPU RI yang akan menjadi dasar dalam pencalonan Pilkada serentak 2024.

“Kalau pun sudah ada putusan MK, ini seyogyanya kami menunggu aturan terbaru yang KPU RI keluarkan. Entah bentuknya PKPU maupun undang-undang. Jadi kami masih menunggu putusan, atau bahasa edaran dan lain sebagainya yang dikeluarkan KPU RI sebagai dasar kami untuk pencalonan Pilkada serentak 2024,” jelasnya. (pra)