RADARBEKASI.ID,BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi memberikan tiga masukan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2026. Masukan itu disampaikan saat jajaran KPU melakukan audiensi ke DPMD.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido, mengatakan saran pertama adalah agar aturan disusun secara menyeluruh dan dapat diterapkan oleh panitia Pilkades di masing-masing desa.
Kedua, ia menilai pembagian TPS dengan basis sekitar 500 pemilih per TPS cukup ideal. Namun, akuntabilitas pendataan dan pengelolaan anggaran perlu diperkuat agar tidak menimbulkan persoalan di lapangan.
Sementara itu, saran ketiga adalah agar proses rekapitulasi dilakukan secara transparan, baik secara elektronik maupun manual.
“Ketiga itu saja yang kemarin kita berikan saran kepada pihak pemerintah dalam hal ini DPMD. Tinggal mungkin nanti disosialisasikan ke teman-teman panitia Pilkades,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Rabu (10/6).
Menurutnya, audiensi tersebut menjadi bagian dari ruang berbagi pengalaman terkait pelaksanaan Pilkades. Meski demikian, secara regulasi KPU tidak terlibat dalam penyelenggaraan Pilkades, baik secara teknis maupun nonteknis.
“Jadi prinsipnya kalau ada masyarakat yang menanyakan pasti akan kita kembalikan rujukannya ke dinas terkait karena mengikuti aturan kementerian dan desa,” katanya. (pra)











