RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi menggelar kegiatan Puncak Gebyar Pelayanan Terpadu 2024 sebagai upaya mendukung pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku UMKM.
Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (17/12) di Pasar Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, ini dihadiri langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi.
Pj Bupati menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya bagi para pelaku usaha demi mendukung iklim investasi dan memperkuat perkonomian daerah.
BACA JUGA: Pemkab Bekasi Siapkan Fasilitas untuk Pelaku Ekraf
“Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung kegiatan ini, karena kegiatan ini merupakan komitmen kita untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” jelasnya.
Menurutnya, Gelar Pangan Terpadu ini sangat bermanfaat bagi pelaku UMKM karena pemerintah hadir langsung di lokasi berusaha untuk memberikan pendampingan layanan pembuatan NIB, Produk Industri Rumah Tangga (PIRT), Standar Nasional Indonesia (SNI), dan pembuatan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Selain memudahkan dokumen legalitas usaha, layanan tersebut juga akan memberikan kontribusi besar bagi pengembangan UMKM dan peningkatan daya saing produk lokal Kabupaten Bekasi.
“Melalui kegiatan ini, kami hadir dengan berbagai layanan terpadu yang sangat bermanfaat dan memberikan kontribusi besar bagi pengembangan UMKM Kabupaten Bekasi,” tambahnya.
BACA JUGA: Pemkab Bekasi Beri Penghargaan 11 Perusahaan Berkontribusi CSR
Dengan didapatkannya dokumen legalitas usaha, ia berharap seluruh pelaku UMKM dapat meningkatkan standar kualitas produknya sebagai langkah awal dalam mengembangkan usaha, meningkatkan peluang menembus pasar internasional, serta mendukung Kabupaten Bekasi menjadi wilayah yang ramah investasi.
“Saya berharap para pelaku usaha dapat lebih memahami pentingnya legalitas usaha dan standar kualitas produknya sebagai langkah awal untuk mengembangkan bisnisnya,” harapnya.
Hal senada disampaikan oleh Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Gatot Purnomo, dokumen legalitas usaha para pelaku UMKM ini sangat penting sebagai update database penempatan kios-kios usaha di pasar rakyat.
Pihaknya akan terus mendampingi para pelaku UMKM khususnya yang ada di area pasar untuk dapat memiliki NIB agar layanan pasar rakyat bisa lebih baik dan optimal sehingga terbentuk iklim perdagangan yang kondusif.
“Kami akan terus mendampingi para pedagang yang belum memiliki NIB agar 100 persen pedagangan pasar bisa memiliki NIB. Mudah-mudahan layanan pasar rakyat ini menjadi lebih baik dan optimal,” tuturnya.
BACA JUGA: Pemkab Bekasi Perberat Sanksi bagi Pelaku Perusakan Lingkungan
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi, Suhup, menerangkan bahwa kegiatan ini digelar sebagai bentuk dukungan program 1 juta NIB di Provinsi Jawa Barat 2024.
Dengan menggelar Gebyar Pelayanan Terpadu di 12 pasar rakyat se-Kabupaten Bekasi yang menyasar para pelaku UMKM dan pedagang, Kabupaten Bekasi akhirnya berhasil mencapai target pembuatan 50.000 NIB pelaku usaha.
“Kegiatan ini sudah dilaksanakan di 12 pasar rakyat se-Kabupaten Bekasi dengan sasaran pesertanya adalah para pelaku UMKM dan pedagang. Untuk Kabupaten Bekasi ditargetkan oleh Pemprov Jawa Barat sebanyak 50.000 NIB dan hari ini sudah tercapai,” terangnya.
Pada kegiatan tersebut dilakukan simbolis penyerahan NIB bagi para pelaku UMKM, yang turut dihadiri oleh Sekretaris MUI Kabupaten Bekasi, perwakilan Badan Standarisasi Nasional, dan Kepala UPTD Pasar Tambun. (and/adv)