Berita Bekasi Nomor Satu

Istri Gimbal Minta Maaf ke Keluarga Sandy Permana

JUMPAI IBU KORBAN: Yulianti istri dari Nanang alias Gimbal menemui Noki ibu dari almarhum Sandy Permana di Perumahan TNI Polri Umum RT 05 RW 08 Desa Cibarusah Jaya Kecamatan Cibarusah Kabupaten Bekasi, pada Jumat (17/1). ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Yulianti, istri dari Nanang alias Gimbal, tersangka kasus pembunuhan terhadap Sandy Permana, mendatangi rumah korban di Perumahan TNI Polri Umum RT 05 RW 08 Desa Cibarusah Jaya Kecamatan Cibarusah Kabupaten Bekasi, pada Jumat (17/1).

Yulianti yang datang bersama kuasa hukumnya ditemui oleh ibunda almarhum Sandy, Noki.

Keduanya berbincang singkat sambil menangis. Berulang kali, Yulianti meminta maaf dan memohon agar keluarga korban memaafkan tindakan suaminya yang telah membunuh Sandy.

BACA JUGA: Gimbal Habisi Aktor Sandy Permana karena Sakit Hati

Sementa, istri Sandy pada hari itu tidak berada di rumah karena dalam perjalanan.

“Minta mohon maaf sebesar besarnya buat teteh (Ade Andriani). Mohon dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya keluarga teteh,” ucap Yulianti.

Yulianti menjelaskan bahwa ia baru bisa mengunjungi rumah almarhum Sandy setelah diberikan izin oleh pihak kepolisian. Ia mengaku, sejak Selasa (14/1), Yuli dan ketiga anaknya dibawa oleh polisi untuk pengamanan dan pemeriksaan lebih lanjut.

“Sedih, aku nggak tahu kejadiannya. Saya minta maaf karena kemarin pas kejadian saya empat hari diamankan sama polisi,” tambahnya.

BACA JUGA: Istri Almarhum Sandy Permana Ungkap Terduga Pelaku Pernah Kerja Bareng Suaminya di Sinetron Misteri Gunung Merapi 3

Sementara itu, Ade Andriani, istri korban, mengungkapkan bahwa ia merasa berat untuk menemui Yulianti. Kehilangan suaminya, Sandy Permana, merupakan pukulan berat baginya.

“Berat ya memaafkan karena sudah menghilangkan nyawa suami dan ayah dari anak-anak saya,” ucap Ade.

Ade berharap agar tersangka dijatuhi hukuman seberat-beratnya. Dalam kasus ini, Nanang disangkakan dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

“Kalau untuk saya, 15 tahun itu kurang ya, karena tidak setimpal sama perbuatannya. Kalau bisa lebih, seumur hidup atau hukuman mati,” tandasnya. (ris)