Berita Bekasi Nomor Satu

Jadi Tersangka Kasus TPA Burangkeng, Kadis LH Kabupaten Bekasi Tak Langsung Diberhentikan Sementara, Ini Penjelasan BKPSDM

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait (SDS)

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait (SDS), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran pengelolaan lingkungan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng Setu. Meskipun demikian, SDS tidak langsung diberhentikan sementara dari jabatannya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya belum dapat mengambil keputusan terkait sanksi kepegawaian.

Hal ini disebabkan karena kasus hukum yang sedang berlangsung belum ada tembusan atau informasi resmi kepada Pemkab Bekasi.

“Proses hukum terkait tersangka ini sedang ditangani oleh Kementerian LH dan kami baru mengetahuinya dari media. Jadi, belum ada keputusan dari pemerintah daerah. Keputusan baru bisa diambil jika tersangka sudah ditahan, misalnya pemberhentian sementara dari jabatan,” kata Endin.

Menurut Pasal 53 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Pasal 276 huruf c PP No. 11 Tahun 2017, ASN hanya dapat diberhentikan sementara jika yang bersangkutan ditahan.

BACA JUGA: Kadis LH Kabupaten Bekasi Ditetapkan Tersangka Kasus TPA Burangkeng, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

“Jika seorang pegawai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 53 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2023, pegawai ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa harus diberhentikan sementara untuk mendukung proses hukum,” jelas Endin.

Selain itu, merujuk pada Pasal 276 huruf c Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020, PNS hanya dapat diberhentikan sementara jika ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.

Namun, jika statusnya masih “tersangka” dan “tidak ditahan”, yang bersangkutan tidak akan diberhentikan sementara, karena masih memiliki kewajiban untuk masuk kerja sebagai PNS. (and)