Berita Bekasi Nomor Satu

Jadi Tersangka Suap Proyek Infrastruktur, Bupati Bekasi Ade Kunang: Saya Mohon Maaf

Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, mengenakan romi oranye dihadirkan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12). FOTO: ZAKKY MUBAROK/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap hadiah atau janji.

“Saya mohon maaf untuk warga Bekasi,” ujar Ade singkat sambil berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12).

Usai menyampaikan pernyataan tersebut, Ade tidak lagi memberikan komentar kepada para jurnalis yang menunggunya.

Diketahui, Ade Kuswara Kunang dilantik sebagai Bupati Bekasi pada 20 Februari 2025. Pelantikan Ade saat itu mencatatkan sejarah Pemerintahan Kabupaten Bekasi sebagai bupati termuda dengan usia 31 tahun 6 bulan.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan penerimaan suap hadiah atau janji. Selain Ade, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni H. M. Kunang (HMK), Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, yang merupakan ayah Ade, serta Sarjan (SRJ), kontraktor dari pihak swasta.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan kronologi kasus OTT tersebut. Ia menjelaskan bahwa Ade Kuswara Kunang telah menjalin komunikasi intensif dengan Sarjan selama kurun waktu satu tahun terakhir, sejak Desember 2024 hingga Desember 2025.

BACA JUGA: KPK Tetapkan Bupati Bekasi, Abah Kunang, dan Satu Kontraktor Tersangka Suap Proyek Infrastruktur Rp9,5 Miliar

Dalam periode tersebut, Ade diduga rutin meminta pembayaran di muka atau ‘ijon’ paket proyek pembangunan infrastruktur kepada Sarjan melalui perantara ayahnya, H. M. Kunang.

“Dalam rentang satu tahun terakhir sejak Desember 2024 sampai dengan Desember 2025, ADK rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada SRJ melalui perantara Saudara HMK,” ujar Asep saat konferensi pers di gedung Merah Putih KPK pada Sabtu, (20/12).

Asep menyebutkan, total nilai suap proyek pembangunan infrastruktur di wilayah Kabupaten Bekasi yang diberikan Sarjan kepada Ade Kuswara Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Dana tersebut diserahkan dalam empat kali pemberian.

Selain itu, Ade juga diduga menerima aliran dana dari sejumlah pihak lain dengan total mencapai Rp4,7 miliar sepanjang 2025.

“Selain aliran dana tersebut, sepanjang 2025, ADK juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya, yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar,” tegas Asep.

Adapun, dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp200 juta dari rumah Ade. Uang tersebut merupakan sisa setoran ‘ijon’ proyek keempat yang diberikan Sarjan melalui para perantara.

“Dalam kegiatan tertangkap tangan ini, KPK turut mengamankan barang bukti di rumah ADK berupa uang tunai senilai Rp200 juta. Dimana uang tersebut merupakan sisa setoran ‘ijon’ ke-4 dari SRJ kepada ADK, melalui para perantara,” ucap Asep.

Atas perbuatannya Ade Kuswara Kunang, dan ayahnya H. M. Kunang selaku pihak penerima suap, terjerat Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu Sarjan selaku pihak pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK. (oke/cr1)