RADARBEKASI.ID, BEKASI – Badan Gizi Nasional (BGN) memberhentikan 261 pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) dan memproses sembilan ASN yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berat. Lembaga yang dipimpin Sudaryono itu juga menghentikan sementara (suspend) operasional 833 dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tidak memenuhi standar.
“Kami mencoba bersih-bersih. Yang melanggar kami berikan sanksi,” kata Sudaryono dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (27/7), ditulis Jawa Pos.
Menurut dia, tiga persoalan utama yang kini menjadi fokus pembenahan ialah dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Agung, lemahnya tata kelola MBG, serta minimnya keterbukaan informasi kepada publik. Untuk kasus dugaan korupsi, Sudaryono menegaskan, BGN akan membuka seluruh data yang dibutuhkan aparat penegak hukum.
Saat ini, tambahnya, lembaganya membina sekitar 27 ribu dapur MBG. Masing-masing dipimpin Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Tindak Pidana
Sudaryono mengingatkan, kepala SPPG yang meminta fee kepada mitra maupun yayasan dapat diproses sebagai tindak pidana gratifikasi. Begitu pula jika ditemukan praktik mark up harga bahan pangan atau pengadaan yang tidak wajar.
Mengenai penghentian sementara operasional 833 dapur MBG, lanjut Sudaryono, hal itu dilakukan karena tidak memenuhi standar, terutama terkait sanitasi, instalasi pengolahan air limbah, serta kualitas layanan. Sudaryono menjelaskan, dapur yang tidak memenuhi persyaratan sebenarnya telah diberi kesempatan melakukan perbaikan.
“Kalau sekarang sudah disuspend, tutup, tidak dibayar. Ini betul-betul suspend karena pelanggaran,” ujarnya.
BGN juga menyiapkan sistem digital yang memungkinkan orang tua mengawasi pelaksanaan MBG. Melalui sistem tersebut, orang tua cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan anak untuk mengetahui sekolah penerima MBG, menu makanan pada hari itu, kandungan gizi, dapur penyedia, hingga nama kepala SPPG yang bertanggung jawab.
Informasi tersebut juga dapat diakses kepala sekolah, dinas pendidikan, dinas kesehatan, hingga pemerintah daerah sesuai kewenangannya. (lyn/ttg)











