RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polres Metro Bekasi akan mendalami temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat terkait belanja sewa alat berat senilai Rp24,56 miliar di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Burangkeng. Temuan itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025.
Temuan itu menjadi perhatian karena BPK juga mencatat Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) masih memiliki 12 unit alat berat senilai sekitar Rp24,06 miliar yang belum dimanfaatkan secara optimal.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Jerico Lavian Chandra, mengatakan pihaknya akan mempelajari secara menyeluruh hasil pemeriksaan BPK sebelum menentukan langkah hukum lebih lanjut.
“Temuan BPK tersebut tentu akan kami dalami terlebih dahulu. Kami akan mempelajari seluruh hasil pemeriksaan untuk mengetahui apakah terdapat indikasi perbuatan melawan hukum,” ujar Jerico.
Menurutnya, temuan BPK dapat menjadi informasi awal bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman. Namun, temuan audit itu tidak otomatis menunjukkan telah terjadi tindak pidana korupsi.
Karena itu, penyidik akan mengumpulkan data, dokumen, dan keterangan dari pihak-pihak terkait sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
“Apabila nantinya ditemukan adanya unsur tindak pidana korupsi, kami akan menindaklanjutinya sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Jerico menegaskan seluruh proses dilakukan secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kepolisian juga akan menentukan pihak-pihak yang akan dimintai keterangan apabila dalam proses pendalaman ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Sementara itu, Juru Bicara Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Dedi Kurniawan, tidak memberikan tanggapan terkait rencana kepolisian mendalami temuan BPK tersebut. (and)











