RADARBEKASI.ID, BEKASI – Wakil Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi. Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Tugas Bupati Bekasi Nomor 9.344/KPG.11.01/PEMOTDA.
“Memerintahkan kepada Asep Surya Atmaja, Wakil Bupati Bekasi, untuk di samping jabatannya sebagaimana tersebut di atas juga melaksanakan tugas harian Bupati Bekasi sampai dengan ditetapkannya Bupati Bekasi definitif sisa masa nabatan 2025-2030 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis salahsatu poin dalam surat tersebut, dikutip Radar Bekasi, Minggu (21/12).
Surat tersebut ditetapkan di Bandung pada 20 Desember 2025 dan ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Menanggapi penunjukannya, Asep menegaskan bahwa fokus utama dirinya adalah memastikan roda pemerintahan Kabupaten Bekasi tetap berjalan.
“Fokus awal saya adalah bagaimana berjalannya pemerintahan,” ujar Asep.
Penunjukan Asep sebagai Plt Bupati dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap hadiah atau janji. (and/oke)











