RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menyiapkan anggaran sebesar Rp13,5 miliar untuk implementasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Data Desa dan Kelurahan Presisi, yang disahkan dalam rapat paripurna, Selasa (16/12).
Raperda ini merupakan inisiatif Pemerintah Daerah untuk menjawab tantangan pendataan yang selama ini dinilai kurang representatif dan relevan dengan kondisi faktual di lapangan.
Sekretaris Pansus VIII DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, menjelaskan anggaran Rp13,5 miliar akan dialokasikan untuk pembangunan pusat data (data center) di Diskominfosantik sebesar Rp2 miliar, pembayaran enumerator Rp11 miliar, dan persiapan lain Rp450 juta.
“Kami juga mengusulkan penggunaan drone milik TNI AU untuk menghemat anggaran. Targetnya, pendataan ini dapat selesai dalam satu tahun anggaran melalui APBD murni,” ujar Nyumarno.
Ia menambahkan, rendahnya akurasi data desa selama ini sering menjadi kendala dalam perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan. Padahal, desa sebagai subjek pembangunan sangat membutuhkan data yang akurat untuk mengintegrasikan berbagai kebijakan dan program.
“Data yang selama ini digunakan masih mengandalkan sistem profil desa/kelurahan dari Kementerian Dalam Negeri atau monografi desa, yang sering kali tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Oleh karena itu, data desa presisi diusulkan sebagai solusi,” ujarnya.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan itu mengatakan
pendekatan Data Desa Presisi menggunakan teknologi modern, seperti drone, citra satelit, sistem informasi geografis (SIG), serta pengumpulan data secara partisipatif. Pendekatan ini telah diuji coba di dua kecamatan, yaitu Muaragembong dan Bojongmangu, serta di Kelurahan Sertajaya, Cikarang Timur. Hasilnya menunjukkan pendataan yang lebih presisi dan tepat sasaran.
“Dengan pendekatan ini, pengambilan keputusan menjadi lebih berbasis bukti sehingga kebijakan yang dihasilkan dapat lebih efektif,” ucapnya.
Pendataan akan dilakukan melalui metode sensus dengan melibatkan pemuda-pemudi setempat yang memahami kondisi wilayah mereka. Hal ini membedakannya dengan metode survei yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
“Yang membedakan dengan data yang di BPS, kalau BPS itu kan survei sedangkan ini sensus. Dan petugas sensusnya harus yang benar paham lokasi tersebut hingga menugaskan pemuda pemudi setempat,” ucap dia.
Ke depannya, Perda ini juga akan menjadi landasan utama dalam penyusunan dokumen strategis seperti RPJMD, RPD, dan RKPD. Selain itu, data ini bertujuan menciptakan sistem informasi desa dan kelurahan yang terpercaya dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami meyakini penetapan Data Desa Presisi akan membawa perubahan positif bagi Kabupaten Bekasi. Dengan data yang akurat dan terintegrasi, pembangunan dapat direncanakan dan dilaksanakan dengan lebih efektif serta benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” tutupnya.(pra)











