Berita Bekasi Nomor Satu

Judol Pemicu Utama Ribuan Perkara Perceraian di Kabupaten Bekasi

ILUSTRASI: Pengantin pria saat memasangkan cincin ke jari pengantin wanita saat pernikahan di Cikarang, beberapa waktu lalu. FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pengadilan Agama (PA) Cikarang mencatat 5.496 perkara cerai gugat sepanjang Januari hingga penghujung Desember 2025 ini. Dari total perkara yang diajukan pihak istri itu, 5.365 telah diputus.

Humas Pengadilan Agama Cikarang, Tirmizi, mengatakan tingginya angka perceraian umumnya dipicu oleh perselisihan rumah tangga dan faktor ekonomi. Namun, pada 2025 muncul faktor baru yang mulai mendominasi, yakni judi online (judol).

“Kami menemukan tren baru, yakni judi online yang mulai menjadi pemicu utama perceraian,” ucap Tirmizi, pekan kemarin.

Menurutnya, banyak perkara perceraian dilatarbelakangi kecanduan judol yang menguras keuangan keluarga. Kondisi tersebut memicu konflik berkepanjangan hingga akhirnya pasangan memilih mengakhiri pernikahan.

Tirmizi menjelaskan, dari total 5.496 perkara yang masuk tahun ini, sebagian besar di antaranya telah diputus.

“Dari total perkara yang masuk, 5.365 gugatan telah diputus,” katanya. (ris)