RADARBEKASI.ID, BEKASI – Mengawali awal tahun 2026, pelayanan SIM Keliling Kota Bekasi kembali dibuka hari ini dijadwalkan berlangsung di Mitra 10 Jatimakmur, Pondokgede, Jumat (2/2/2026).
Dilansir dari akun Instagram @satlantas_restrobekasikota setelah sempat libur sehubungan dengan hari libur nasional dan tahun baru 2026 pada Kamis, (1/2/2026) kemarin.
Pemohon SIM yang masa berlakunya habis pada 1 Januari, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada hari ini sesuai mekanisme perpanjangan.
BACA JUGA: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Selasa 30 Desember di Kota Bekasi
Namun apabila pemohon SIM tidak mengajukan perpanjangan pada hari ini , maka pemohon wajib mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru.
Adapun menurut informasi yang dihimpun radarbekasi.id persyaratan yang harus diserahkan saat melakukan pengajuan perpanjangan, yaitu sebagai berikut:
1. Foto copy KTP 3 lembar.
2. Membawa KTP asli.
3. Foto copy SIM 3 lembar.
4. Membawa SIM asli.
5. Foto copy kartu BPJS kesehatan atau kartu Indonesia sehat 3 lembar.
Adapun biaya perpanjangan untuk SIM A sebesar Rp225.000 dan SIM C sebesar Rp220.000, yang sudah mencakup biaya pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, asuransi, serta pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Terpisah, dikutip dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, dijadwalkan wilayah Kota Bekasi, Samsat Keliling hari ini tersedia di Pizza Hut Kosmem Jatiasih mulai pukul 09.00 hingga 11.30 WIB.
Sedangkan di Kabupaten Bekasi, hari ini dijadwalkan berlangsung di halaman Kantor Pemda Kabupaten Bekasi pada pukul 09.00 hingga 11.00 WIB.
Adapun syarat yang harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.
Lebih jauh, gerai Samsat Keliling hanya bisa melayani pembayaran PKB tahunan. Untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan, harus mendatangi kantor Samsat terdekat. (cr1)












