Berita Bekasi Nomor Satu

ASN Pemkot Bekasi Dilarang Selingkuh dan Nikah Siri

ILUSTRASI: ASN Pemkot Bekasi. FOTO: RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dilarang melakukan perselingkuhan dan pernikahan siri. Larangan tersebut ditegaskan oleh Wali Kota Bekasi melalui Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.5/219/BKPSDM.PKA.

Kebijakan ini diterbitkan dalam rangka mewujudkan ASN Pemkot Bekasi yang berintegritas, profesional, bermoral, dan bermartabat, sekaligus menjaga etika serta kepercayaan publik.

Berikut poin SE Nomor 800.1.5/219/BKPSDM.PKA.

1. ASN dilarang melakukan perselingkuhan dengan sesama ASN, Non ASN serta dengan pihak lainnya, karena bertentangan dengan norma agama, norma susila, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku;

2. ASN dilarang melakukan pernikahan siri, yaitu pernikahan yang tidak dicatatkan secara resmi pada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;

3. ASN yang terbukti melakukan perselingkuhan dan pernikahan siri dikenakan hukuman disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu;

a. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;

b. Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU NO. 16 Tahun 2019;

c. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil jo PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil;

d. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, tentang Disiplin Pegawai;

e. Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi;

f. Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 34 Tahun 2022 tentang Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bekasi.

4. Kepala perangkat daerah wajib melakukan pembinaan, pengawasan dan penegakkan disiplin terhadap ASN di lingkungan unit kerjanya.

SE ditandatangani Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, pada 19 Januari 2026. (oke)