RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Bekasi tengah mengkaji lima objek diduga cagar budaya (ODCB) untuk ditetapkan sebagai cagar budaya. Proses kajian melibatkan tim ahli.
Lima objek yang masuk dalam radar penguatan status tahun ini meliputi Cerobong Asap Kedungwaringin, Tugu Bambu Warung Bongkok, Rumah Etnis Cina Karangbahagia, Rumah Camat Pebayuran, serta Asrama Pondok Pesantren Albaqiyatussholihat.
Kepala Bidang Kebudayaan Disbudpora Kabupaten Bekasi, Roro Rizpika, mengatakan kelima ODCB tersebut kini berada dalam tahap validasi untuk ditingkatkan menjadi cagar budaya. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan hukum di tengah ekspansi industri yang kian masif, mengingat lokasi objek tersebut berdekatan dengan permukiman dan kawasan industri.
“Objek-objek ini sedang kami kaji lebih mendalam. Jika memenuhi kriteria, statusnya akan ditingkatkan agar memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat,” ucap Roro, pekan kemarin.
Menurutnya, proses perubahan status dari ODCB menjadi cagar budaya tidak berlangsung instan. Diperlukan kajian mendalam terhadap nilai sejarah serta keterkaitan objek dengan perkembangan peradaban masyarakat lokal. Selain itu, aspek fisik seperti keaslian bangunan dan usia minimal 50 tahun menjadi indikator penting dalam penilaian akademik.
“Syarat usia minimal 50 tahun menjadi salah satu indikator, tetapi yang paling penting adalah nilai sejarah dan keterkaitannya dengan perkembangan masyarakat Bekasi,” tambahnya.
Dalam pelaksanaannya, Disbudpora tidak bekerja sendiri. Tim inventarisasi telah disebar ke 23 kecamatan untuk mengumpulkan data primer terkait keterkaitan sejarah kelima ODCB tersebut. Selain tim ahli, keterlibatan masyarakat juga dinilai penting dalam upaya pelestarian.
“Banyak juga informasi berasal dari warga. Mereka melaporkan adanya bangunan tua atau situs bersejarah, lalu kami verifikasi ke lapangan,” turur Roro.
Seluruh data yang masuk kemudian diserahkan kepada Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) untuk dianalisis sebelum dikeluarkan rekomendasi hukum berupa Surat Keputusan (SK). Tanpa penetapan resmi, bangunan bernilai sejarah berisiko mengalami kerusakan atau alih fungsi.
“TACB bersama tim kami datang langsung ke lokasi, melakukan analisis. Kalau dinilai memenuhi syarat, barulah dibuatkan SK penetapan sebagai ODCB atau cagar budaya,” terangnya.
Hingga kini, tercatat 34 ODCB telah memiliki SK, dengan sembilan di antaranya berstatus Cagar Budaya tetap. Beberapa di antaranya yakni Stasiun Kedunggede, Stasiun Lemahabang, eks Kantor Kawedanan Cikarang (kini Perpustakaan Umum), Saung Ranggon Cikarang Barat, eks Rumah Tuan Tanah Pebayuran, Masjid Al-Mujahidin Cibarusah, SDN Simpangan 01 Cikarang Utara, Gedung Juang Tambun Selatan, serta SDN Setia Darma 01 Tambun Selatan. Penambahan lima objek baru diharapkan memperkuat narasi sejarah Bekasi bagi generasi mendatang.
“Cagar budaya bukan sekadar bangunan lama, tetapi bukti perjalanan sejarah masyarakat Bekasi. Kalau tidak kita tetapkan dan lindungi sekarang, nilai sejarah itu bisa hilang,” terang Roro.
Sementara itu, usulan Gedung Juang 45 Tambun untuk menjadi cagar budaya tingkat nasional telah mendapat dukungan pemerintah provinsi. Usulan tersebut akan diajukan ke pemerintah pusat melalui mekanisme berjenjang.
“Dari bupati mengajukan ke gubernur, lalu ke pusat. Nanti penetapannya menjadi kewenangan Kementerian Kebudayaan. Akan tetap dari survei awal, kami optimis usulan dapat diterima karena memang dari keaslian bangunannya sendiri masih terjaga, tidak ada yang diubah,” ucapnya.
Jika ditetapkan sebagai cagar budaya nasional, pemeliharaan Gedung Juang 45 Tambun diharapkan semakin optimal dengan dukungan pemerintah pusat.
“Asetnya tetap milik daerah tapi tentu diharapkan dengan tambahan pemeliharaan, manfaatnya lebih dirasakan masyarakat Bekasi maupun di luar Bekasi yang hendak berkunjung ke Gedung Juang 45,” ujarnya.
“Apalagi kan sekarang menjadi Museum Bekasi yang berbasis digital. Kami berharap usulan ini segera diterima,” pungkas Roro. (ris)











