Berita Bekasi Nomor Satu

Buruh Bekasi Tolak Pajak THR

Ilustrasi pemberian THR. Foto: freepik

RADARBEKASI.ID, BEKASI — Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, kegelisahan buruh di kawasan industri Bekasi tidak hanya dipicu oleh lonjakan harga kebutuhan pokok. Potongan pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR) yang dikenakan bersamaan dengan gaji bulanan memicu gelombang penolakan.

Ya, ribuan buruh dari Kota dan Kabupaten Bekasi yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menyuarakan tuntutan penghapusan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas THR di kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, kemarin.

Aksi tersebut bukan sekadar ritual tahunan menjelang Lebaran. Di tengah tekanan ekonomi global dan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK), buruh menilai kebijakan pajak progresif atas akumulasi gaji dan THR sebagai beban berlipat yang menggerus daya beli mereka.

Sekretaris Konsulat Cabang FSPMI Bekasi, Sarino, menyampaikan bahwa hampir seribu buruh ikut serta dalam unjuk rasa tersebut.

“Pengenaan pajak pada THR menjadi persoalan utama bagi buruh. Akumulasi THR plus upah membuat buruh dikenakan pajak progresif. Justru potongannya itu lebih besar karena termasuk pajak penghasilan,” ujarnya.

Menurut Sarino, secara normatif perusahaan-perusahaan di Bekasi relatif patuh dalam membayarkan THR. Persoalan klasik seperti keterlambatan atau cicilan THR disebut semakin minim, terutama di perusahaan besar. Namun, beban pajak dinilai menjadi persoalan struktural yang berada di luar kendali pekerja maupun perusahaan.

“Kalau di Bekasi sudah minim terkait THR, paling sering kita advokasi itu soal waktu pembagiannya yang mepet dengan hari raya. Tapi sekarang yang jadi sorotan adalah pajaknya,” tambahnya.

Kritik buruh tidak berhenti pada isu pajak THR. Dalam aksi tersebut, mereka juga menuntut penghapusan sistem outsourcing secara permanen, mendesak DPR RI segera mengesahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, hingga menolak impor mobil pikap dari India yang dinilai berpotensi menekan industri dalam negeri. Tuntutan-tuntutan itu mencerminkan keresahan lebih luas atas ketidakpastian kerja di tengah dinamika geopolitik global.

Sarino menyinggung kondisi konflik internasional yang dapat berdampak pada ekspor-impor Indonesia dan berujung pada ancaman PHK. “Artinya kita minta negara untuk proaktif. Dampaknya akan sangat luar biasa kalau tidak dicegah,” tegasnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menyatakan pihaknya telah mengajukan usulan penghapusan pajak THR kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

“Jadi kami sudah berkirim surat ke Kementerian Keuangan tentang usulan penghapusan pajak THR dan pesangon,” kata Afriansyah. Ia menambahkan bahwa koordinasi lanjutan akan kembali dilakukan menjelang pencairan THR tahun ini.

Namun demikian, hingga kini belum ada kepastian apakah usulan tersebut akan dikabulkan. Secara regulasi, THR merupakan bagian dari penghasilan yang tetap dikenakan PPh Pasal 21 sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan. Skema pajak progresif membuat tambahan penghasilan dalam satu bulan berpotensi mendorong pekerja masuk ke lapisan tarif yang lebih tinggi, meski secara tahunan penghasilannya tidak berubah signifikan.

Di sisi lain, Kementerian Ketenagakerjaan sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran tentang pemberian THR Idul Fitri 2026. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa THR wajib diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Pembayaran harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya dan tidak boleh dicicil.

Di daerah, pengawasan dilakukan melalui posko pengaduan. Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi memastikan akan membuka layanan aduan mulai H-7 hingga H+7 Lebaran. Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Kota Bekasi, Januk Suwardi, mengatakan pihaknya menyiapkan petugas piket untuk menerima laporan pekerja.

“Seminggu sebelum Lebaran ada piket, seminggu setelah Lebaran juga ada piket. Jadi di kantor ada petugas yang berjaga untuk menerima pengaduan pekerja yang THR-nya belum dibayarkan,” ungkap Januk. (sur)