Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bekasi Jumat 6 Maret 2026

Ilustrasi layanan SIM Keliling di Kota Bekasi. Foto: Zakky Mubarok/Radarbekasi.id.

 

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Layanan SIM Keliling di wilayah Kota Bekasi kembali hadir di kawasan Mitra 10 Jatimakmur, Pondok Gede mulai pukul 09.00 WIB pada Jumat (6/3/2026).

Program layanan ini disiapkan untuk membantu warga untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan tetap, sehingga proses perpanjangan dapat dilakukan lebih praktis sebelum masa berlaku SIM berakhir.

Berdasarkan informasi yang dihimpun radarbekasi.id, masyarakat yang ingin memperpanjang SIM diwajibkan membawa sejumlah dokumen pendukung sebagai persyaratan administrasi.

BACA JUGA: Jadwal Lokasi SIM Keliling Bekasi Kamis 5 Maret 2026

Dokumen yang perlu disiapkan di antaranya fotokopi KTP sebanyak tiga lembar, membawa KTP asli, fotokopi SIM tiga lembar, menunjukkan SIM asli, serta melampirkan fotokopi kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat sebanyak tiga lembar.

Untuk biaya perpanjangan, pemohon SIM A dikenakan tarif Rp225.000, sedangkan SIM C sebesar Rp220.000. Biaya tersebut telah mencakup pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, asuransi, serta pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Sementara itu, berdasarkan informasi dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan Samsat Keliling di wilayah Kota Bekasi pada hari yang sama dijadwalkan hadir di Pizza Hut Kosmem Jatiasih mulai pukul 09.00 hingga 11.30 WIB.

Adapun untuk wilayah Kabupaten Bekasi, layanan Samsat Keliling tersedia di halaman Kantor Pemkab Bekasi dengan waktu pelayanan pukul 09.00 hingga 11.00 WIB.

Sebelum melakukan pembayaran pajak kendaraan, masyarakat diimbau membawa dokumen persyaratan berupa KTP, BPKB, serta STNK asli yang dilengkapi dengan salinan fotokopi masing-masing.

Perlu diketahui, gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Sementara untuk perpanjangan STNK lima tahunan maupun penggantian pelat nomor kendaraan, pemohon tetap harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat. (cr1)