Berita Bekasi Nomor Satu

Disdik Kota Bekasi Kaji Terkait Larangan Siswa Bawa Motor ke Sekolah

PELAJAR: Sejumlah pelajar SMAN 8 Bekasi pulang sekolah melintas di depan gerbang sekolahnya, di Kawasan Pekayon, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, beberapa waktu lalu. Pemerintah Kota Bekasi kajian larangan siswa membawa sepeda motor ke sekolah. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi menyeriusi wacana pelarangan siswa membawa sepeda motor ke sekolah. Saat ini, Dinas Pendidikan (Disdik) sedang mengkaji kebijakan yang digagas Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi itu, dengan mempertimbangkan kondisi riil di lapangan. Terutama terkait ketersediaan transportasi umum bagi pelajar.

Kepala Disdik Kota Bekasi Alexander Zulkarnain mengatakan pihaknya pada prinsipnya mendukung kebijakan tersebut karena berkaitan dengan aspek keselamatan lalu lintas sekaligus pembentukan disiplin siswa.

Namun, sebelum diterapkan, Disdik akan melakukan kajian menyeluruh dan berkoordinasi dengan sejumlah pihak, mulai dari Dinas Perhubungan, camat, hingga pihak sekolah.

“Nanti kita kaji dulu. Kita koordinasikan dengan Dinas Perhubungan, para camat di wilayah sekolah, serta guru-guru untuk melihat apakah memungkinkan diterapkan atau tidak,” kata Alexander.

Menurut dia, faktor utama yang akan menjadi pertimbangan adalah akses transportasi umum bagi para siswa. Jika akses angkutan umum memadai, kebijakan tersebut dinilai lebih mudah diberlakukan.

Sebaliknya, jika tidak dipersiapkan dengan matang, larangan itu dikhawatirkan justru menimbulkan persoalan baru, seperti siswa kesulitan transportasi hingga datang terlambat ke sekolah.

“Ini yang harus diantisipasi. Jangan sampai kebijakan baik justru menimbulkan masalah baru,” ujarnya.

Rencananya, larangan siswa membawa motor ke sekolah akan mulai diterapkan pada tahun ajaran baru 2026/2027. Namun kebijakan tersebut tidak akan berlaku seragam di seluruh Jawa Barat, melainkan menyesuaikan kondisi masing-masing daerah.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut. Menurut dia, aturan itu sejalan dengan upaya meningkatkan kedisiplinan pelajar.

“Tentu kita akan menyesuaikan. Anak SMA saja tidak boleh membawa motor, apalagi siswa SD dan SMP,” ujar Tri.

Tri menambahkan, Pemkot Bekasi sebelumnya juga telah menerapkan kebijakan larangan membawa telepon genggam ke sekolah untuk menjaga fokus siswa saat kegiatan belajar mengajar (KBM).

Dalam praktiknya, siswa yang masih membawa ponsel akan diminta mengumpulkannya terlebih dahulu agar tidak digunakan selama proses belajar.

“Sebenarnya kita sudah mulai sejak kemarin dengan melarang mereka membawa HP ke sekolah,” katanya.

Selain itu, Pemkot Bekasi juga akan menambah rutinitas baru bagi siswa sebelum memulai KBM, yakni kegiatan membaca dan menulis Al-Qur’an bagi siswa muslim.

Program tersebut merupakan bagian dari Gerakan Membaca dan Menulis (Gema) Al-Qur’an yang belum lama ini mencatatkan rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI). (sur)