RADARBEKASI.ID, BEKASI – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Bekasi Kota, menghadirkan layanan SIM Keliling yang hari ini dijadwalkan berlangsung kantor Kecamatan Bekasi Timur pukul 09.00 – 11.00 WIB, Rabu (11/3/2026).
Kegiatan ini diselenggarakan melalui program Pelayanan Malam dan Pasar Rakyat Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Lamar Si Neng) dengan mengusung tema semarak Ramadan.
Layanan ini bertujuan untuk membantu masyarakat Bekasi dalam mengurus permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya akan habis.
BACA JUGA: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bekasi Selasa 10 Maret 2026
Adapun mekanisme pengajuan perpanjangan SIM Keliling, terdapat beberapa persyaratan yang harus disiapkan yaitu: kartu SIM yang masih aktif, foto copy KTP, dan kartu Indonesia Sehat (KIS).
Sementara itu, Polda Metro Jaya juga telah menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu warga Bekasi dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Dilansir dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan Samsat Keliling untuk wilayah Kota Bekasi, hari ini berlangsung di Danau Duta Harapan pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Sedangkan untuk wilayah Kabupaten Bekasi, hari ini dijadwalkan berlangsung di Ruko Robson Lippo Cikarang pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Adapun syarat yang harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti: KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.
Lebih lanjut gerai Samsat Keliling hanya bisa melayani pembayaran PKB tahunan. Untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan, harus mendatangi kantor Samsat terdekat. (cr1)











