Berita Bekasi Nomor Satu

Polisi Ungkap Motif Perampokan dan Pembunuhan Aktivis Ermanto Usman di Jatibening

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannudin, saat ungkap kasus, Rabu (11/3). FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, JAKARTA –  Polda Metro Jaya meringkus Sudirman alias Yuda yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perampokan dan pembunuhan terhadap aktivis pelabuhan sekaligus pensiunan Jakarta International Container Terminal (JICT), Ermanto Usman (65).

Dari hasil penyelidikan, kepolisian mengungkap motif pelaku menghabisi nyawa korban lantaran murni karena himpitan masalah ekonomi.

“Motif tersangka murni motif ekonomi. Motif pencurian atau pembunuhan yang dilakukan dalam rangkaian pencurian oleh tersangka,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannudin, Rabu (11/3).

Dalam proses penyidikan terungkap, pelaku tidak memiliki target korban secara khusus. Rumah milik Ermanto dipilih secara acak setelah pelaku menilai bangunan tersebut tampak paling besar dibandingkan rumah lain di sekitarnya.

“Kami luruskan bahwa hasil penyidikan, yang didukung alat bukti barang bukti, keterangan saksi bahwa pelaku tidak memiliki target spesifik,” ujarnya.

“Saat itu, pelaku melihat rumah tersebut rumah paling besar sehingga pelaku mengira di sana bisa memperoleh cukup banyak barang yang dicari,” imbuhnya.

Pelaku beraksi seorang sendiri pada Senin (2/3) dini hari. Berbekal gunting dan linggis, pelaku mencongkel jendela dan masuk ke rumah.

Saat melakukan pencurian, pelaku ketahuan dan kemudian memukul Ermanto dan istrinya, Pasmilawati (60), menggunakan linggis yang dibawanya.

“Saat korban perempuan menyalakan listrik dan saat itu juga bertemu dengan tersangka dan tersangka spontan memukulkan linggis yang sebelumnya digunakan untuk mencongkel jendela tersebut. Spontan digunakan untuk memukul korban perempuan,” kata Iman

“Saat memukul korban perempuan, karena pintu kamar terbuka, tersangka melihat korban yang laki-laki dalam keadaan duduk,” imbuhnya.

Pelaku kemudian panik dan langsung menyerang Ermanto.

BACA JUGA: Perampok dan Pembunuh Aktivis Ermanto Usman Ditangkap

“Karena panik, selanjutnya serta-merta tersangka menyerang korban laki-laki yang baru terbangun dan sedang duduk di atas tempat tidur,” imbuhnya.

Iman mengatakan tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Tersangka terancam jeratan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Terhadap yang bersangkutan diancam dengan ancaman pidana, 458 ayat 1-nya 15 tahun, kemudian 458 ayat 3-nya 20 tahun, dan 479 ayat 3-nya 15 tahun (penjara),” ujarnya.

Sudirman alias Yuda ditangkap pada Senin (9/3/) setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait kasus pembunuhan tersebut.

Sebelumnya, Ermanto Usman ditemukan meninggal dunia di kediamannya di Perumahan Prima Lingkar Asri, Jatibening, Pondok Gede, Kota Bekasi, pada Senin 2 Maret 2026. Saat ditemukan, jasad korban tergeletak di dalam kamar. Sementara itu, istrinya, Pasmilawati (60), ditemukan dalam kondisi kritis dan segera dilarikan untuk mendapatkan penanganan medis. (cr1)