RADARBEKASI.ID, BEKASI – Reklame liar yang menjamur di sepanjang Jalan Raya Bantargebang–Setu akhirnya ditertibkan. Aparatur Kecamatan Mustikajaya menurunkan spanduk, banner, hingga baliho yang dipasang tanpa izin karena dinilai merusak estetika kota dan berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan.
Penertiban dilakukan Senin (16/3) oleh tim gabungan yang terdiri dari aparatur Kecamatan Mustikajaya, Kelurahan Padurenan, serta unsur terkait lainnya.
Camat Mustikajaya, Maka Nachrowi, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah wilayah untuk menata ruang publik agar lebih tertib dan rapi.
“Penertiban ini merupakan komitmen bersama untuk menjaga ketertiban umum sekaligus keindahan tata kota,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, petugas menurunkan sejumlah reklame dan spanduk yang tidak memiliki izin maupun dipasang di lokasi yang tidak semestinya.
Menurutnya, keberadaan reklame liar selain merusak estetika lingkungan juga berpotensi mengganggu pandangan pengguna jalan.
“Semua yang tidak berizin akan kami tertibkan. Saat ini dilakukan di wilayah Kelurahan Padurenan dan sebelumnya juga sudah kami lakukan di kelurahan lain,” katanya.
Maka berharap kegiatan penertiban ini menjadi pengingat bagi masyarakat maupun pelaku usaha agar mematuhi aturan dalam memasang media promosi di ruang publik.
Ia menegaskan setiap pemasangan reklame harus dilengkapi izin sesuai ketentuan agar penataan wilayah tetap tertib dan terkontrol.
“Saya harap pelaku usaha mengurus izin terlebih dahulu sebelum memasang iklan, sehingga lingkungan Kecamatan Mustikajaya bisa lebih tertata dan tertib secara administrasi,” tandasnya. (pay)











