RADARBEKASI.ID, BEKASI – Berbeda dengan Bekasi, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Bogor mendapatkan tunjangan hari raya (THR) 2026.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menyiapkan anggaran sebesar Rp10,6 miliar untuk pembayaran THR bagi PPPK paruh waktu.
Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, Achmad Wildan, mengatakan jumlah PPPK paruh waktu di wilayahnya saat ini mencapai 9.867 orang.
“Jumlah PPPK paruh waktu ada 9.867 orang, kebutuhan anggarannya sekitar Rp10,6 miliar,” ujarnya dikutip dari Radar Bogor.
Ia menjelaskan, anggaran tersebut berada di luar alokasi Rp118,3 miliar yang sebelumnya telah disiapkan Pemkab Bogor untuk pembayaran THR bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK penuh waktu.
Menurutnya, pemberian THR bagi PPPK paruh waktu mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026.
“Besaran THR dihitung dengan rumus 1/12 dikalikan masa bekerja sejak sesuai SK hingga Februari 2026, lalu dikalikan dengan gaji yang diterima pada bulan Februari,” tandasnya.
Sementara itu, pencairan THR bagi PPPK paruh waktu dijadwalkan mulai dilakukan pada Jumat, 13 Maret 2026 hingga Selasa, 17 Maret 2026. (rb)











