RADARBEKASI.ID, BEKASI – Menjelang akhir pekan layanan SIM Keliling Kota Bekasi dijadwalkan hadir di kawasan Mitra 10 Jatimakmur, Pondokgede mulai pukul 08.00-10.00 WIB, Jumat (10/4/2026).
Program layanan ini disiapkan untuk membantu warga saat hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan tetap.
Berdasarkan informasi yang dihimpun radarbekasi.id, masyarakat yang ingin memperpanjang SIM diwajibkan membawa sejumlah dokumen pendukung sebagai persyaratan administrasi.
BACA JUGA: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bekasi Kamis 9 April 2026
Dokumen yang perlu disiapkan di antaranya fotokopi KTP sebanyak tiga lembar, membawa KTP asli, fotokopi SIM tiga lembar, menunjukkan SIM asli, serta melampirkan fotokopi kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat sebanyak tiga lembar.
Selain itu, untuk biaya perpanjangan, pemohon SIM A dikenakan tarif Rp225.000, sedangkan SIM C sebesar Rp220.000. Biaya tersebut telah mencakup pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, asuransi, serta pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sementara itu, berdasarkan informasi dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan Samsat Keliling di wilayah Kota Bekasi pada hari yang sama dijadwalkan hadir di Pizza Hut Kosmem Jatiasih mulai pukul 09.00 hingga 11.30 WIB.
Adapun untuk wilayah Kabupaten Bekasi, layanan Samsat Keliling tersedia di halaman Kantor Pemkab Bekasi dengan waktu pelayanan pukul 09.00 hingga 11.00 WIB.
Sebelum melakukan pembayaran pajak kendaraan, masyarakat diimbau membawa dokumen persyaratan berupa KTP, BPKB, serta STNK asli yang dilengkapi dengan salinan fotokopi masing-masing.
Perlu diketahui, gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Sementara untuk perpanjangan STNK lima tahunan maupun penggantian pelat nomor kendaraan, pemohon tetap harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat. (Zak)











