RADARBEKASI.ID, BEKASI – Rumah yang dihuni satu keluarga di seberang Kantor Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, terhalang tembok. Penembokan itu dilakukan oleh sekelompok orang yang mengaku memiliki hak atas tanah.
Rumah itu ditempati Meythi Mkna Abas, ibu berusia 48 tahun bersama suami dan dua anaknya sejak 2014. Kedua anaknya masih bersekolah di tingkat SMP dan SD.
Tembok setinggi dua meter sempat menutup akses keluar masuk rumah. Kendaraan tidak bisa keluar maupun masuk. Kini keluarga tersebut hanya bisa melintas melalui pagar samping yang dibongkar atas usulan kepolisian.
Setiap hari, Meythi harus melewati celah pagar untuk berangkat kerja. Anak-anaknya juga kesulitan berangkat sekolah. Kendaraan terpaksa dititipkan di rumah tetangga.
Sebelum rumahnya ditembok pada Jumat (10/4) lalu, Meythi mengaku telah mendapat teror. Dua hari sebelumnya seseorang bernama Charles yang mengaku pemilik tanah meminta ia segera angkat kaki dari rumah tersebut.
Puncaknya terjadi usai mediasi di kantor kelurahan. Saat Meythi pulang untuk mengantar anaknya sekolah, akses rumahnya sudah tertutup tembok. Akibatnya anaknya tidak bisa berangkat sekolah. Ia kemudian meminta bantuan polisi untuk membuka akses.
“Di situ saya nangis, saya panggil anak saya, dia sudah memakai seragam sekolah. Waktu dia menembok, anak saya ada di dalam,” ucap Meythi kepada Radar Bekasi, Selasa (14/4).
“Anak saya yang SD baru saya jemput pulang malam hari. Supaya dia gak lihat kejadiannya, pas pulang dia nanya sama ayahnya ‘ayah kenapa itu di tembok’ ayahnya bilang ‘lagi di renovasi’. Saya takut psikologi anak-anak saya terganggu,” ucap Meythi.
Meythi mengaku telah menempati itu selama 15 tahun. Awalnya, ia membeli rumah tersebut dari sahabatnya bernama Ratna saat tinggal di Singapura.
Sebelum membeli, Meythi sempat menyewa rumah seluas 150 meter persegi itu selama satu tahun untuk usaha. Lalu melanjutkan dengan sewa bulanan Rp8 juta.
Setelah delapan bulan, Ratna menawarkan rumah tersebut untuk dibeli seharga Rp1,3 miliar. Meythi bersama suaminya menyepakati pembelian dengan uang muka Rp600 juta dan mencicil sisanya selama dua tahun. Namun setelah lunas, sertipikat tidak kunjung diberikan.
Sampai pada akhirnya muncul seseorang bernama Charles yang mengaku telah memiliki hak atas tanah yang ditinggali Meythi.
“Baru tau kalau dijual ke oleh Ratna ke Charles Desember 2025. Januari mulai mengganggu. Selasa dan Jumat ini Charles bikin masalah berteriak mengusir,” katanya.
Selama konflik berlangsung, mediasi telah dilakukan empat kali melibatkan Ratna, Charles, dan Meythi di kantor Desa Sumberjaya. Namun belum ada kesepakatan. Ratna berdalih Meythi hanya menyewa rumah yang kini telah dijual kepada Charles. Hal itu dibantah Meythi dengan bukti pelunasan yang ditandatangani keduanya.
Upaya hukum juga telah ditempuh, namun belum membuahkan hasil. Berkas perkara sempat dikembalikan karena dianggap belum lengkap.
“Udah masuk Kejaksaan dua kali turun lagi. Katanya bukti saya belum lengkap. Tapi saya nanya waktu pertama sama penyelidik dia bilang kurang bukti katanya. Kepolisian sudah menerbitkan surat pemberhentian penyelidikan 2025,” terang Meythi.
Meythi kembali melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi pada Jumat (10/4). Selama proses hukum berjalan, kepolisian meminta semua pihak menahan diri dan tidak melakukan intimidasi.
“Ibu kapolsek bilang, ibu langsung bertindak biar kasus ini berlanjut. Charles disuruh bersabar, jangan melakukan hal-hal, karena saya dengan Ratna sedang mengurus masalah ini. Tetapi dia tiba-tiba menembok, gak ada rasa manusia,” tuturnya.
Meythi berharap konflik ini dapat segera diselesaikan, baik melalui mediasi pemerintah maupun jalur hukum. Ia mengaku terpukul karena orang yang selama ini dianggap sebagai keluarga justru diduga melanggar perjanjian.
“Dia (Ratna) teman dekat sudah seperti keluarga,” pungkasnya. (ris)











