Berita Bekasi Nomor Satu

Polisi Libatkan Pemerintah Desa Berantas Peredaran Obat Keras Ilegal di Bekasi

BARANG BUKTI: Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni bersama jajaranya, memperlihatkan barang bukti (bb) obat-obatan terlarang golongan G, di Kantor Polres Metro Bekasi, Jumat (17/4). FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI

 

RADARBEKASI.ID, BEKASI –  Polisi melibatkan pemerintah desa untuk memberantas peredaran obat keras golongan G tanpa resep dokter alias ilegal di Kabupaten Bekasi. Pasalnya, peredarannya kini sudah marak hingga ke wilayah perkampungan.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk meningkatkan pengawasan peredaran obat keras.

Menurutnya para pelaku kerap memanfaatkan gubuk kosong untuk bertransaksi. Mereka juga berkamuflase di warung kopi dan tempat sepi yang jauh dari pantauan warga.

“Kami telah berkoordinasi dengan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI). Selain itu, saat saya berkunjung ke desa-desa, mengajak para RT, RW, Lurah, dan Kepala Desa untuk lebih peka terhadap aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran obat keras,” kata Sumarni, Jumat (17/4).

Selama tiga bulan terakhir, Polres Metro Bekasi mencatat penindakan cukup masif dengan menangkap sedikitnya 60 orang pengedar. Barang bukti yang diamankan meliputi 73,69 gram sabu, 38 butir ekstasi, serta 218.773 butir obat keras berbagai jenis.

Rinciannya terdiri dari 147.640 butir eximer, 19.672 butir tramadol, 23.231 butir trihexyphenidyl, 28.165 butir double Y, 35 butir alprazolam, dan 30 butir triclosan.

Pengungkapan ini diklaim mampu menyelamatkan sekitar 21.914 jiwa masyarakat Bekasi dari dampak zat kimia ilegal tersebut.

Meski begitu seluruh tersangka yang ditangkap masih merupakan pengedar tingkat bawah. Polisi belum menemukan bandar besar atau pemasok utama di wilayah Kabupaten Bekasi.

“Kami sudah memetakan wilayah Cikarang Utara sebagai yang paling banyak kasusnya. Namun, peredaran juga terdeteksi di Sukatani, Tambun Utara, Cikarang Pusat, hingga Karangbahagia dan Kedungwaringin,” tuturnya.

Sumarni menambahkan jaringan ini semakin lihai menyembunyikan aktivitasnya. Untuk narkotika pola tempel dan bayar di tempat masih digunakan.

Sementara untuk obat keras pelaku mulai memanfaatkan media sosial seperti Instagram. Mereka juga menyusupkan barang ke toko retail, warung makan, dan kedai minuman di pinggir jalan.

Ia mengimbau warga agar tidak ragu melapor jika menemukan transaksi obat ilegal. Peran aktif masyarakat dinilai penting untuk mencegah dampak buruk penyalahgunaan obat keras.

“Kami tidak ingin generasi muda kita hancur akibat penyalahgunaan narkotika dan obat keras. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama aktif dalam pencegahan ini,” imbuh Sumarni. (ris)