RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Kasus kematian tragis bocah bernama Nizam kini memasuki babak baru yang semakin memilukan. Setelah sebelumnya sang ibu tiri ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan, kini giliran ayah kandung korban, Anwar Satibi, yang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Penetapan Anwar Satibi sebagai tersangka menyusul status TR (ibu tiri Nizam) yang sudah lebih dulu mendekam di balik jeruji besi sebagai tersangka utama penganiayaan.
Berdasarkan perkembangan penyidikan, Anwar kini dijerat dengan dugaan tindak pidana penelantaran anak yang mengakibatkan kematian.
Pihak kepolisian menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa Anwar membiarkan anaknya dalam kondisi kritis tanpa memberikan pertolongan yang seharusnya.
Salah satu temuan paling mengejutkan dalam kasus ini adalah adanya bukti pesan singkat (SMS/WhatsApp). Dalam pesan tersebut, terungkap bahwa Anwar sebenarnya mengetahui kondisi Nizam yang tengah jatuh sakit.
Namun, alih-alih memberikan pertolongan medis segera, Anwar diduga menunda membawa Nizam ke rumah sakit dengan alasan tidak memiliki waktu. Kelalaian inilah yang kemudian menjadi dasar kuat laporan dugaan penelantaran anak dalam lingkup rumah tangga.
Baca Juga: Difitnah Punya 750 Dapur MBG, Uya Kuya Resmi Laporkan Akun Penyebar Hoaks ke Polda Metro Jaya
Kuasa hukum ibu kandung Nizam (Lisnawati), Krisna Murti, mengonfirmasi kenaikan status hukum Anwar Satibi berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 17 Maret 2026.
“Kami ingin menyampaikan bahwa dari hasil pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan SP2HP yang kami terima untuk klien kami yang bernama Lisnawati dari Polres Sukabum bumi dalam SP2HP ini yang mengatakan sehubungan dengan Anwar Satibi telah ditingkatkan menjadi tersangka,” ujar Krisna Murti dalam tayangan Reyben Entertainment, dikutip Selasa (21/4/2026).
Krisna kemudian merincikan dasar hukum penetapan tersangka tersebut, yang meliputi:
-Penelantaran: Menempatkan atau membiarkan orang dalam keadaan terlantar hingga mengakibatkan kematian.
-Perlakuan Salah: Membiarkan anak dalam situasi perlakuan salah atau penelantaran di lingkup rumah tangga.
-Kewajiban Hukum: Mengabaikan kewajiban hukum untuk merawat atau memelihara orang yang berada di bawah tanggung jawabnya.
Dengan ditetapkannya Anwar sebagai tersangka, kasus ini telah resmi naik ke tahap penyidikan. Aparat penegak hukum kini fokus mendalami sejauh mana keterlibatan dan pembiaran yang dilakukan sang ayah hingga nyawa Nizam tidak tertolong.
Publik kini mendesak agar keadilan ditegakkan seadil-adilnya bagi mendiang Nizam, mengingat bocah malang tersebut diduga harus menghadapi penderitaan ganda dari orang-orang yang seharusnya melindunginya. (MNA)











