RADARBEKASI.ID, BEKASI – Banyaknya perlintasan sebidang kereta api yang diduga dikuasai organisasi masyarakat (ormas) maupun kelompok preman menjadi sorotan, pascainsiden tabrakan antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di kawasan Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4).
Pemerintah pusat, daerah, hingga PT Kereta Api Indonesia (KAI) pun angkat bicara. Seluruh perlintasan sebidang akan dievaluasi, dipasangi rambu, hingga ditutup permanen jika tidak memenuhi standar keselamatan. Dua titik di Kota Bekasi yang menjadi prioritas adalah perlintasan Ampera dan Bulak Kapal, kawasan dengan lalu lintas tinggi dan aktivitas warga yang padat.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan tidak boleh ada pihak mana pun yang menjadikan fasilitas umum sebagai ladang kepentingan pribadi. Ia menyoroti praktik penguasaan perlintasan oleh ormas maupun kelompok tertentu yang selama ini berlangsung terbuka.
“Ini permintaan saya sebagai Gubernur Jabar, tidak boleh lagi ada ormas, ada premanisme yang menguasai aset-aset umum untuk kepentingan pribadinya dan saya pikir tingkat Polsek saja bisa menyelesaikan itu,” kata Dedi saat berkunjung ke RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid, Rabu (29/4).
Pantauan di perlintasan Jalan Ampera dan Bulak Kapal palang pintu masih dijaga warga. Sebilah bambu panjang digunakan untuk menutup jalan setiap kali kereta melintas. Situasi ini memperlihatkan minimnya sistem pengamanan resmi di titik yang justru sangat rawan kecelakaan.
Dedi meminta Pemerintah Kota Bekasi segera memasang palang pintu resmi sebelum proyek flyover dibangun. Ia bahkan memberi tenggat waktu satu pekan.
“Pasang aja, dalam waktu seminggu ini harus terpasang. Pak wali kota sanggup nggak?” ujarnya kepada Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto.
Setelah flyover dibangun, menurut dia, perlintasan sebidang tidak lagi dibutuhkan dan harus ditutup permanen.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyatakan siap menjalankan instruksi tersebut. Ia menyebut Dinas Perhubungan telah mengambil alih penjagaan di dua perlintasan tanpa palang pintu itu.
Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI), Bobby Rasyidin, menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi penguasaan perlintasan yang mengganggu keselamatan. Bila perlu, langkah hukum akan ditempuh.
“Seperti yang saya sampaikan tadi selama itu tidak memenuhi syarat-syarat untuk menjamin keselamatan, maka kami harus tutup. Apabila menurut itu dengan jalur hukum, maka kami akan tempuh,” katanya di Stasiun Bekasi Timur.
Menurut Bobby, tragedi kecelakaan yang baru terjadi menjadi bukti bahwa kelalaian kecil di area perlintasan bisa berujung fatal.
“Kita sudah lihat, sedikit saja aspek keselamatan terganggu, sedemikian banyak korban yang berjatuhan,” ucapnya.
Pakar transportasi sekaligus dosen Laboratorium Transportasi dan Material Perkerasan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Prof Hera Widyastuti, menilai solusi jangka panjang bukan hanya memasang palang pintu, tetapi menghapus perlintasan sebidang secara bertahap.
“Kalau frekuensi makin tinggi, perlintasan akan sering tertutup, sehingga perlu perlintasan tidak sebidang demi keamanan,” katanya.
Ia menjelaskan semakin padat lalu lintas kereta, maka semakin besar potensi konflik dengan kendaraan di jalan raya. Karena itu, pembangunan flyover, underpass, dan pemisahan jalur menjadi kebutuhan mendesak.
Menurut Hera, jalur komuter seperti KRL juga idealnya dipisahkan dari kereta jarak jauh melalui sistem double-double track agar tidak saling mengganggu.
“Kalau ditanya perlu atau tidak, ya perlu. Itu harus ditingkatkan,” ujarnya. (sur/ dho/ttg)











