RADARBEKASI.ID, BEKASI — Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi akan memanggil PT Indogas Andalan Kita, selaku pengelola SPBE di Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, untuk mengonfirmasi kepastian realisasi ganti rugi maupun kompensasi bagi warga terdampak kebakaran yang terjadi awal April lalu.
“Insya Allah mungkin besok akan kita minta lagi kepastiannya kapan realisasinya. Dan ini yang akan kita terus coba kembangkan terus,” ungkap Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, di Plaza Pemkot Bekasi, Senin (4/5).
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan yang diterima sebelumnya, keterlambatan realisasi bantuan bagi warga terdampak disebabkan proses pengurusan anggaran oleh pihak pengelola SPBE yang belum rampung.
“Saya kira dari teman-teman sudah melakukan survei. Mereka sendiri yang melakukan survei ke rumah yang rusak, kemudian mereka sendiri yang melakukan estimasi penganggaran itu kurang lebih sekitar Rp7 miliar lebih,” ujarnya.
“Dan itu yang memang kita lagi tunggu. Saya kira kendala memang di pemilik karena ini memang badan usaha milik asing ya, kita coba akan terus supaya (cepat terealisasi),” ujarnya. (zak)











