Berita Bekasi Nomor Satu

Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Kunang dan Ayahnya Didakwa Terima Suap Rp12,4 Miliar

TERSANGKA: Dari Kiri, Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang; dan Kepala Desa Sukadami, H. M. Kunang (HMK) yang merupakan ayah dari bupati, dihadirkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap hadiah atau janji saat konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025). FOTO: ZAKKY MUBAROK/RADAR BEKASI.

RADARBEKASI.ID, BEKASI — Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, HM Kunang, didakwa menerima suap dengan total mencapai Rp12,4 miliar. Dakwaan tersebut dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (4/5).

Dalam uraian dakwaan, jaksa menyebut keduanya menerima aliran dana terkait pengurusan sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Perbuatan tersebut dinilai sebagai rangkaian tindak pidana yang dilakukan dalam beberapa kesempatan berbeda.

“Bahwa terdakwa I Ade Kuswara Kunang bersama-sama dengan terdakwa II HM Kunang atau Abah Kunang telah melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, menerima hadiah atau janji, yaitu menerima uang yang seluruh berjumlah Rp12,4 miliar,” ujar jaksa dalam berkas dakwaan yang dibacakan di persidangan.

Jaksa merinci, Ade Kuswara diduga menerima Rp11,4 miliar, sementara HM Kunang atau Abah Kunang menerima Rp1 miliar.

Uang suap tersebut diduga berasal dari kontraktor bernama Sarjan, yang memberikan dana untuk memperoleh proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Dalam persidangan juga terungkap, awal mula hubungan antara Ade Kuswara dan Sarjan terjadi pada Februari 2025. Setelah pertemuan tersebut, Ade disebut mengarahkan Sarjan untuk berkomunikasi dengan ayahnya guna memuluskan akses proyek.

“Bahwa pada Februari 2025 Terdakwa I Ade Kuswara Kunang bertemu dengan Sarjan, dan pada saat itu Sarjan meminta beberapa paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Bekasi. Atas permintaan tersebut Terdakwa I Ade Kuswara Kunang meminta Sarjan untuk menemui Terdakwa II HM Kunang atau Abah Kunang karena Terdakwa II HM Kunang atau Abah Kunang juga dapat mengatur kontraktor untuk mendapatkan pekerjaan pada dinas di lingkungan Pemkab Bekasi,” demikian kutipan dakwaan Ade Kuswara.

Atas perbuatannya, keduanya didakwa melanggar Pasal 12 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (zak)