RADARBEKASI.ID, BEKASI — Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) bakal dilibatkan untuk menghitung total kerugian warga akibat kebakaran Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di Cimuning. Langkah ini disepakati dalam rapat Komisi II DPRD Kota Bekasi bersama pemerintah kota, PT Indogas Andalan Kita selaku pengelola SPBE, dan PT Pertamina Patra Niaga, Rabu (6/5).
Rapat digelar menyusul belum adanya kepastian ganti rugi bagi warga terdampak, baik atas bangunan yang terbakar maupun korban luka dan meninggal dunia.
Sebelumnya, nilai kerugian akibat peristiwa tersebut diperkirakan mencapai Rp7,6 miliar. Namun, angka itu belum disepakati seluruh pihak.
“Karena belum ada kesepakatan, maka belum ada pembahasan. Tapi kami mengusulkan tadi, dan Dinas Tata Ruang juga mengusulkan untuk menunjuk tim independen yang akan melakukan appraisal,” ungkap Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary.
Pihaknya mendesak PT Indogas Andalan Kita dan PT Pertamina Patra Niaga segera berkonsultasi dengan KJPP. Tercatat, sebanyak 49 rumah dan 23 kios terbakar akibat peristiwa itu.
Pengelola SPBE diminta untuk segera menentukan batas waktu penyelesaian ganti rugi pasca rapat kemarin. Pihaknya berharap pembayaran ganti-rugi bisa diselesaikan satu bulan ke depan.
“Kita juga minta time line yang jelas, kapan hal ini bisa selesai, kalau ada targetnya warga akan memiliki kepastian, karena sampai saat ini belum ada pembahasan yang jelas,” ucapnya.
BACA JUGA: Dewan Anton Desak Pengelola SPBE Cimuning Segera Bayar Ganti Rugi
Terkait dengan pemindahan tangki 50 ton yang dituntut oleh warga, Latu menyebut PT Pertamina Patra Niaga telah berkomunikasi dengan pihak kepolisian terkait dengan garis polisi yang masih terpasang di lokasi agar tangki bisa segera dipindah.
“Jadi memang fokus mereka pertama ini untuk bisa merelokasi sisa dari elpiji yang ada di lokasi kejadian,” tambahnya.
Selain itu, Komisi II DPRD Kota Bekasi meminta audit menyeluruh dilaksanakan mulai dari SLF hingga tata ruang. Jika wilayah tersebut tidak layak untuk usaha beresiko tinggi seperti SPBE, maka harus direlokasi.
Senada, Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi, Anton menyebut tim independen akan diturunkan untuk menghitung kerugian riil yang diderita warga. Hasil perhitungan tim independen tersebut merupakan jalan keluar lantaran angka kerugian yang ada saat ini merupakan hasil perhitungan satu pihak.
Berapapun total kerugian yang dihasilkan nantinya, kata Anton, pengelola SPBE akan menyanggupi.
“Mereka menyanggupi. Kedua, dijamin bahwa mereka tidak akan kabur, mereka akan bertanggungjawab,” ucapnya.
Perhitungan kerugian dilakukan secara menyeluruh berdasarkan kondisi riil di lapangan, termasuk memperhitungkan biaya lain yang timbul seperti sewa rumah selama warga tidak bisa tinggal di rumah mereka yang terbakar.
Ia meyakinkan, pihaknya akan mengawasi proses perhitungan tersebut hingga warga mendapatkan ganti-rugi.
“Mungkin minggu-minggu ini sudah untuk penilaian, kita DPRD juga akan memonitoring di lapangan seperti apa,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi, Arief Maulana, menyampaikan pihaknya akan mengevaluasi keberadaan SPBE Cimuning.
“Apabila memang dievaluasi itu berdekatan dengan permukiman masyarakat, tentunya akan kami perketat terkait dengan regulasinya supaya bisa memberikan rasa aman dan nyaman terhadap masyarakat,” ungkapnya.(sur)











