RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polres Metro Bekasi meringkus 25 pelaku jaringan pencurian sepeda motor (curanmor) sepanjang periode Maret hingga Mei 2026. Para pelaku tersebut merupakan hasil pengungkapan dari 19 laporan polisi (LP).
Aksi para tersangka terjadi di 23 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Kabupaten Bekasi. Dari jumlah titik itu, Kecamatan Serang Baru dan Cikarang Barat tercatat sebagai wilayah paling sering terjadi curanmor.
Di Serang Baru, terdapat empat lokasi kejadian, yakni Perum Mega Regency, Kampung Langkap Lancar, Perum GVC, dan Kampung Babakan. Sementara di Cikarang Barat terdapat tiga lokasi, termasuk area parkir tempat ibadah.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan respons cepat atas keresahan masyarakat.
“Kejahatan ini tidak hanya merugikan masyarakat secara materiil, tetapi juga menimbulkan keresahan dan mengganggu situasi keamanan serta ketertiban masyarakat,” ujar Sumarni, Senin (11/5).
Para pelaku yang diamankan memiliki peran berbeda-beda, mulai dari eksekutor, joki, hingga penadah. Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena desakan ekonomi.
“Mereka (pelaku) memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan, penggunaan kunci palsu, hingga beraksi pada lokasi yang minim pengawasan dan penerangan,” tambahnya.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 23 unit sepeda motor hasil curian yang mayoritas berjenis Honda Beat.
Selain itu, diamankan pula lima kunci letter T, 16 anak kunci letter T, satu kunci letter Y, empat magnet, delapan STNK, tiga BPKB, uang tunai Rp1.343.000, empat telepon genggam, serta sejumlah alat pendukung seperti obeng, kunci kontak, dan flashdisk berisi rekaman.
“Pelaku disangkakan dengan Pasal 477 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” pungkasnya. (ris)











