RADARBEKASI.ID, BEKASI —Resepsi pernikahan yang seharusnya diselimuti kebahagiaan di Kampung Putat, Desa Sindangsari, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, mendadak berubah menjadi tragedi berdarah. Hanya gara-gara perselisihan sepele di area parkir, seorang pemuda menjadi korban pengeroyokan hingga kepala bagian kirinya bocor dihantam batu.
Pelaku utama penganiayaan tersebut kini tak bisa lagi menghirup udara bebas. Tim Unit Reskrim Polsek Cabangbungin berhasil meringkus tersangka berinisial DAP (21), warga Kabupaten Bekasi, Senin (10/8/2026).
Kasi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Aliyani, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB, usai korban M (27) menghadiri acara hajatan warga.
“Peristiwa bermula saat korban hendak pulang dari resepsi pernikahan. Sekitar 10 meter dari lokasi tenda acara, tepatnya di area parkir, korban terlibat perselisihan dengan salah seorang pria yang kemudian berkembang menjadi keributan massal,” ucap Aliyani dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/8/2026).
Menurutnya, situasi menjadi tak terkendali ketika korban kalah jumlah. Sejumlah orang diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama hingga membuat korban terdesak dan jatuh tersungkur di tanah. Dari hasil penyelidikan, tersangka DAP melancarkan aksinya ketika korban tidak berdaya. Tanpa belas kasihan, pemuda 21 tahun itu mengambil sebongkah batu di sekitar lokasi dan menghantamkannya ke kepala korban.
“Saat korban dalam posisi terjatuh, tersangka DAP diduga mengambil sebuah batu dan memukulkannya sebanyak dua kali ke arah kepala korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka parah di kepala sebelah kiri hingga mengeluarkan darah,” tambahnya.
Tak terima atas perlakuan brutal yang dialaminya, lanjut Aliyani, keluarga korban membuat laporan polisi yang tercatat dengan nomor LP/B/17/VII/2026/SPKT/Polsek Cabangbungin/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya pada 9 Juli 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya langsung bergerak melakukan perburuan. Berbekal keterangan saksi-saksi di lokasi hajatan dan alat bukti, persembunyian DAP akhirnya tercium petugas.
“Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah batu yang diduga digunakan untuk memukul korban serta satu lembar hasil visum,” terang Aliyani.
Kini, DAP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Polsek Cabangbungin. Petugas juga masih terus mendalami keterlibatan pelaku lain dalam aksi pengeroyokan tersebut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 262 dan/atau Pasal 466 ayat (2) KUHP berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum dan penganiayaan yang mengakibatkan luka parah. (ris)











