Berita Bekasi Nomor Satu

Viral Dugaan Pungli, Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi: Tidak Satu Rupiah pun Anggota Terima Uang

ILUSTRASI: Kantor Polres Metro Bekasi di Cikarang Utara, Selasa (19/5). FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dugaan pungutan liar (pungli) dalam penanganan kasus narkotika di Polres Metro Bekasi viral di media sosial dalam beberapa hari terakhir.

Dalam video yang diunggah akun Instagram @angelvission, seorang ibu mengaku dimintai uang oleh oknum polisi hingga Rp22 juta. Nilai tersebut, menurut pengakuannya, merupakan hasil negosiasi dari permintaan awal sebesar Rp25 juta.

Dalam narasi pengunggah video disebutkan bahwa uang tersebut diminta oleh oknum penyidik sebagai syarat agar anak dari ibu tersebut dibebaskan setelah ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Bekasi atas dugaan memesan narkotika melalui media sosial Instagram.

Meski begitu, dalam narasi yang beredar disebutkan tidak ditemukan barang bukti narkotika saat penangkapan. Namun pemuda tersebut tetap dibawa ke Polres Metro Bekasi.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Hannry PH Tambunan, mengklarifikasi tudingan tersebut. Ia menegaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan internal terhadap personel yang melakukan penangkapan. Hasilnya, dia memastikan tidak ditemukan adanya penerimaan uang oleh petugas sebagaimana yang dituduhkan.

“Berita viral itu sudah kami klarifikasi ke anggota dan kami periksa. Fakta yang saya dapat dari anggota bahwa sampai berita itu viral anggota kami tidak menerima uang sesuai yang diberitakan. Tidak satu rupiah pun anggota kami terima,” ucap Hannry, Selasa (19/5).

Menurut Hannry, justru pihak keluarga terduga pelaku sempat menawarkan uang sebesar Rp15 juta agar anak mereka dapat dipulangkan pada hari penahanan. Namun, tawaran tersebut ditolak karena tidak sesuai prosedur.

“Kasubnit saya menyampaikan tidak bisa, karena prosedurnya tetap dilakukan rehabilitasi,” tambahnya.

Hannry menjelaskan, penanganan pengguna narkotika yang hanya terbukti positif berdasarkan hasil tes urine tanpa ditemukan barang bukti fisik mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010. Aturan tersebut mengamanatkan pengguna menjalani rehabilitasi medis maupun sosial.

Ia menyebut, pihaknya sempat berinisiatif membantu proses rehabilitasi secara gratis melalui Rumah Sakit Ketergantungan Obat dengan menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk meringankan beban keluarga.

“Faktanya setelah saya cek, tersangka tetap dikirimkan ke rehab swasta dan hari Minggu jam 10 malam sudah pulang dijemput keluarganya,” terang Hannry.

Karena tidak ditemukan barang bukti narkotika, Hannry memastikan proses pidana terhadap pemuda tersebut tidak dapat dilanjutkan.

“Kalau memang hanya positif, yang kita lakukan itu rehab. Sekarang yang bersangkutan sudah kembali ke rumah dan rehab mandiri itu memang diperbolehkan sesuai prosedur,” pungkas Hannry. (ris)