Berita Bekasi Nomor Satu

Dua Pekerja Katering di Cikarang Tersangka Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur

ILUSTRASI: Kekerasan seksual. FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dua pekerja katering di Desa Sukawangi, Kecamatan Cikarang Barat, diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Kedua terduga pelaku, SAM (38) dan EH (26), telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, menjelaskan kasus ini bermula dari Laporan Polisi tertanggal 2 April 2026 yang dibuat oleh orangtua korban berinisial R. Korban diketahui seorang anak perempuan berusia 13 tahun yang bekerja di salahsatu usaha katering di Desa Jatiwangi, Kecamatan Cikarang Barat.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban diduga mengalami perbuatan cabul hingga persetubuhan yang dilakukan oleh sejumlah pekerja di tempatnya bekerja, serta sempat mengalami kekerasan fisik saat mencoba melawan,” tutur Sumarni, dikutip dari keterangan resminya.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Satreskrim Polres Metro Bekasi kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi. Penyidik juga berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa untuk mengamankan para terduga pelaku, menyusul kekhawatiran mereka melarikan diri.

Pada 24 April 2026, petugas mengamankan dua terduga pelaku berinisial SAM (38) dan EH (26). Berdasarkan alat bukti, keterangan korban dan saksi, serta hasil penyelidikan, keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
“Sementara satu orang lainnya berinisial W masih dalam pencarian dan berstatus daftar pencarian saksi,” ujarnya.

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban serta hasil Visum Et Repertum yang memperkuat pembuktian perkara.

“Para tersangka dijerat Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” pungkasnya. (oke)