Berita Bekasi Nomor Satu

Isi Perjanjian Pranikah Clara Shinta dan Alexander Assad Terkuak, Haramkan Komunikasi dengan Lawan Jenis

Clara Shinta dan Alexander Assad. Foto: Dok. Instagram

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Badai rumah tangga yang menerpa selebgram Clara Shinta dan suaminya, Alexander Assad, kini memasuki babak baru. Di tengah proses perceraian yang sedang bergulir di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, fakta mengejutkan mengenai isi perjanjian pranikah (prenuptial agreement) mereka akhirnya terungkap ke publik.

Perjanjian yang dibuat sebelum mengikat janji suci tersebut disebut-sebut menjadi salah satu poin krusial di balik keputusan bulat Clara untuk menggugat cerai sang suami.

Kuasa hukum Clara Shinta, Moh. Akil Rumaday, membeberkan bahwa perjanjian pranikah kliennya tidak hanya mengatur soal pembagian harta gana-gini seperti pada umumnya. Perjanjian tersebut secara ketat juga mengatur batasan perilaku dan komunikasi dengan orang lain di luar pasangan.

Akil menjelaskan secara rinci pelanggaran yang diduga telah dilakukan oleh pihak Alexander Assad:

“Perjanjian pranikah itu dalam Pasal 4 Ayat 3 menjelaskan bahwa pihak penggugat ataupun pihak tergugat, ataupun suami maupun istri, itu tidak boleh melakukan komunikasi dengan wanita lain ataupun pria lain,” kata Akil di PA Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2026).

Baca Juga: Diambang Perceraian, Alexander Assad Berharap Rujuk dengan Clara Shinta Usai Jalani Mediasi

Aksi dugaan perselingkuhan yang dilakukan Alexander, di mana ia tepergok melakukan video call sex (VCS) dengan wanita lain dinilai telah menabrak isi pasal perjanjian yang telah mereka sepakati bersama tersebut.

Meskipun pihak Alexander Assad sebelumnya sempat menyatakan harapannya untuk memperbaiki keretakan rumah tangga, Clara Shinta tampaknya sudah tidak memberikan ruang untuk rujuk.

Di dalam ruang sidang, selebgram tersebut menegaskan posisinya yang tetap ingin menyudahi pernikahan yang baru seumur jagung itu.

Clara Shinta pun teguh pada pendiriannya dan menolak mencabut gugatan.

“Lagi-lagi Ibu Clara menyampaikan dalam ruang persidangan, bukan ruang mediasi ya, dalam ruang persidangan adalah beliau sampai dengan saat ini masih mau melanjutkan (gugatan cerai),” tutur Akil. (mna)