Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bekasi Jumat 22 Mei 2026

Suasana masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku di pelayanan SIM Keliling Kota Bekasi. Foto: Zakky Mubarok/Radarbekasi.id

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Hari ini layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling kembali beroperasi untuk masyarakat Kota Bekasi yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara.

Dilansir dari akun Instagram @satlantas_restrobekasikota layanan gerai SIM Keliling berlangsung di kawasan Mitra 10 Jatimakmur, Pondok Gede, pukul 08.00 hingga 11.00 WIB, Jumat (22/5/2026).

Pelayanan gerai SIM tersebut untuk memudahkan masyarakat melakukan pengajuan perpanjangan kartu SIMnya tanpa harus datang ke kantor pelayanan tetap.

Berdasarkan informasi yang diperoleh radarbekasi.id, masyarakat yang akan melakukan perpanjangan SIM diwajibkan membawa sejumlah dokumen sebagai persyaratan administrasi.

BACA JUGA: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bekasi, Kamis 21 Mei 2026

Berkas yang harus dipersiapkan di antaranya fotokopi KTP sebanyak tiga lembar beserta KTP asli, fotokopi SIM tiga lembar berikut SIM asli, serta fotokopi kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat sebanyak tiga lembar.

Untuk biaya layanan, perpanjangan SIM A dikenakan tarif Rp225 ribu, sedangkan SIM C sebesar Rp220 ribu. Biaya tersebut telah termasuk pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, asuransi, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). (zak)