RADARBEKASI.ID, BEKASI – Layanan gerai Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling kembali beroperasi untuk masyarakat Bekasi yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku surat legal berkendaranya, Jumat (29/5/2026).
Dilansir dari akun Instagram @satlantas_restrobekasikota layanan gerai SIM Keliling hari ini dijadwalkan berlangsung di kawasan Mitra 10 Jatimakmur, Pondok Gede, pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.
Sementara itu pelayanan gerai SIM Keliling wilayah Kabupaten Bekasi, dikutip dari @polantascikarang layanan SIM Keliling berlangsung di Pospol Megaregency Serang Baru pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai.
BACA JUGA: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bekasi Kamis 28 Mei 2026
Pelayanan gerai SIM tersebut untuk memudahkan masyarakat melakukan pengajuan perpanjangan kartu SIMnya tanpa harus datang ke kantor pelayanan tetap.
Berdasarkan informasi yang diperoleh radarbekasi.id, masyarakat yang akan melakukan perpanjangan SIM diwajibkan membawa sejumlah dokumen sebagai persyaratan administrasi.
Berkas yang harus dipersiapkan di antaranya fotokopi KTP sebanyak tiga lembar beserta KTP asli, fotokopi SIM tiga lembar berikut SIM asli, serta fotokopi kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat sebanyak tiga lembar.
Adapun untuk biaya layanan, perpanjangan SIM A dikenakan tarif Rp225 ribu, sedangkan SIM C sebesar Rp220 ribu. Biaya tersebut telah termasuk pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, asuransi, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). (zak)











