RADARBEKASI.ID, BEKASI – BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota menyerahkan santunan simbolis sebesar Rp2,83 miliar kepada pegawai non-ASN dan lembaga di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi untuk periode Januari hingga Mei 2026.
Santunan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota, A. Fauzan, kepada Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, Senin (8/6).
Manfaat yang diberikan mencakup Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang terintegrasi dengan Program Beasiswa.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota, A. Fauzan, mengatakan pembayaran klaim tersebut merupakan bagian dari komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan pelayanan kepada peserta, khususnya yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Kota Bekasi melalui APBD.
Sementara itu, Plh Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, menyampaikan apresiasi atas komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kerja. Ia menegaskan, Pemerintah Kota Bekasi terus mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia serta meningkatkan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) di Kota Bekasi.
Melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Kota Bekasi memberikan perlindungan berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pegawai non-ASN serta lembaga di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
“Penyerahan manfaat ini merupakan bukti nyata hadirnya Pemerintah Kota Bekasi dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan serta mewujudkan Kota Bekasi yang semakin keren, nyaman kotanya, sejahtera warganya,” ujar Fauzan. (oke)











