RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi menilai regulasi program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) masih belum sepenuhnya dipahami di tingkat bawah.
Sejumlah desa dan kelurahan di Kabupaten Bekasi disebut masih kebingungan terkait pembiayaan, aturan, rekrutmen keanggotaan, hingga pengadaan kantor sekretariat KDKMP.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini, mengatakan secara formal pihaknya tidak menerima laporan dari Dinas Koperasi terkait KDKMP karena program tersebut merupakan diskresi pemerintah pusat.
Namun demikian, ia mengaku tetap memperoleh informasi karena program tersebut berada di wilayah Kabupaten Bekasi. Ia menyebut, secara legalitas KDKMP sudah dibentuk di 187 desa/kelurahan, meski dalam praktiknya masih banyak yang belum berjalan optimal.
“Secara usahanya atau apa belum berjalan, banyak yang masih cari bentuk, masih banyak yang bingung modalitasnya secara finansial, rekrutmen keanggotaan, termasuk kantor sekretariat KDKMP,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Selasa (9/6).
Ani menyampaikan, persoalan kantor sekretariat KDKMP masih menjadi “disclaimer” yang membuat desa dan kelurahan ragu untuk melangkah. Hal itu disebabkan oleh dua hal, yakni skema pembiayaan dan persoalan lahan.
Dari sisi pembiayaan, kantor sekretariat disebut dapat dibiayai melalui Danantara namun bersifat pinjaman yang harus dikembalikan oleh koperasi, atau melalui Alokasi Dana Desa (ADD). Sementara dari sisi lahan, banyak desa belum siap karena Tanah Kas Desa (TKD) belum tertata secara administrasi.
“Waktu kita berkunjung, yang benar-benar fiur berjalan itu statusnya saya anggap belum ada. Seharusnya ada kejelasan tentang kondisional seperti itu, untuk pembangunan kantor kemudian statusnya pinjam atau apa,” katanya.
Sementara itu, untuk kegiatan program, ia menyebut sudah ada sosialisasi terkait potensi usaha, tidak hanya sembako tetapi juga simpan pinjam. Namun, pelaksanaannya masih terkendala permodalan.
Menurutnya, idealnya koperasi dibangun dari bawah (bottom up) melalui inisiatif masyarakat. Namun KDKMP justru dibentuk berdasarkan instruksi pemerintah pusat.
“KDKMP ini sifatnya dibentuk atas instruksi pemerintah pusat, artinya enggak lahir dari bottom up. Jadi mereka berkumpul atas dasar ada instruksi,” katanya.
Ia juga menyoroti adanya ekspektasi berlebihan di awal, seperti kemungkinan pengajuan pinjaman hingga pengurus yang digaji. Menurutnya, hal itu perlu diluruskan agar tidak menimbulkan salah persepsi.
“Euforianya sebelumnya boleh mengajukan pinjaman, euforianya pengurus digaji. Mudah-mudahan seiring waktu mereka sudah memiliki pemahaman terkait dengan program tersebut. Karena secara logika membangun koperasi sampai tingkatan koperasi itu sehat ia butuh waktu (proses),” sambungnya. (pra)











