RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi mendorong Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan anggaran desa.
Dorongan itu disampaikan menjelang pelantikan ribuan anggota BPD dari 154 desa di Kabupaten Bekasi yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (22/7).
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Jiovanno Nahampun, mengatakan BPD sejatinya memiliki posisi sebagai lembaga pengawas di tingkat desa, layaknya legislatif yang mengawasi jalannya pemerintahan desa sebagai eksekutif.
“Peran BPD itu seharusnya sebagai pengawas. Ibaratnya BPD itu legislatif dan desa adalah eksekutif. Cuma kita ketahui secara umum belakangan ini BPD lebih berperan sebagai pelengkap saja untuk kepala desa,” ujar Jiovanno kepada Radar Bekasi, Selasa (21/7).
Politikus PDI Perjuangan yang akrab disapa Jio itu menilai, BPD memiliki peran strategis dalam mengawasi pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD). Namun, menurutnya, fungsi tersebut selama ini belum berjalan optimal.
Karena itu, ia berharap anggota BPD yang akan dilantik mampu menjalankan tugas dan kewenangannya secara maksimal, sekaligus menjaga netralitas menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2026.
“Harapan kami di Komisi I terkait pelantikan BPD se Kabupaten Bekasi bisa menjaga netralitas untuk Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Dan bisa menjalankan fungsi pengawasannya,” ucapnya.
Jio menambahkan, BPD merupakan representasi masyarakat di tingkat desa yang bertugas menampung dan menyalurkan aspirasi warga sekaligus mengawasi jalannya pemerintahan desa, termasuk penggunaan dana desa agar benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
“Ketika pelaporan kepala desa yang tidak sesuai, tidak berpihak kepada rakyat, ya fungsi pengawasannya disitu. Jadi jangan sekadar pelengkap, tapi berikan suatu sikap sebagai fungsi pengawasan,” ucapnya. (pra)











