RADARBEKASI.ID, BEKASI — Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti kewajiban PT PLN (Persero) dalam memberikan kompensasi kepada pelanggan terdampak pemadaman listrik, apabila durasi dan frekuensi gangguan telah memenuhi ketentuan Tingkat Mutu Pelayanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2025.
“Hak konsumen atas kompensasi harus diberikan secara transparan dan otomatis, bukan menunggu masyarakat mengajukan keluhan,” kata Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo, sebagaimana diberitakan Jawa Pos, Senin (22/6).
Rio menyebut blackout yang terjadi di Sumatera pada 22 Mei lalu sebagai contoh kejadian yang harus diberi kompensasi.
“Itu harus ada kompensasi ke konsumen secara langsung, konsumen nggak perlu mengemis meminta kompensasi/ganti rugi,” katanya.
YLKI mengingatkan, kalau pemadaman terus terjadi tanpa perbaikan sistemik dan pemenuhan hak-hak konsumen, mereka siap menempuh langkah hukum.
“Negara yang kuat bukan hanya negara yang mampu menghasilkan listrik, tetapi negara yang mampu menjamin rakyatnya mendapatkan energi yang andal, adil, dan berkelanjutan,” kata Rio. (jp)











