RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Karina Ranau, istri mendiang Epy Kusnandar, kembali mendatangi Polsek Pancoran, Jakarta Selatan, pada Selasa (7/7/2026) untuk menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan yang sebelumnya telah ia ajukan. Kehadirannya kali ini didampingi oleh kuasa hukum, Hendro Widodo, guna memperoleh informasi terbaru mengenai perkembangan proses penyelidikan yang tengah berjalan.
Menurut Hendro Widodo, kedatangan mereka tidak hanya untuk meminta penjelasan terkait progres penanganan perkara, tetapi juga mengajukan permohonan penambahan pasal dalam laporan tersebut.
Tim kuasa hukum meminta penyidik memasukkan Pasal 467 dan Pasal 471 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Hendro menjelaskan bahwa ketentuan dalam KUHP terbaru mengatur bahwa dugaan penganiayaan tidak harus ditandai dengan adanya luka fisik pada korban.
Dengan demikian, tindakan yang memenuhi unsur penganiayaan tetap dapat diproses secara hukum meski tidak meninggalkan bekas cedera.
Untuk memperkuat laporannya, pihak Karina mengaku telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik. Salah satunya berupa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang diklaim memperlihatkan kronologi kejadian.
Selain itu, tim kuasa hukum juga membawa sejumlah saksi yang disebut mengetahui peristiwa tersebut dan diharapkan dapat memberikan keterangan guna mendukung proses penyelidikan.
Meski demikian, Karina Ranau maupun kuasa hukumnya masih enggan mengungkap identitas pihak yang dilaporkan kepada publik. Mereka menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas dan berkomitmen berkoordinasi dengan penyidik agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, Karina Ranau bersama tim kuasa hukumnya masih berada di Polsek Pancoran untuk melakukan koordinasi lanjutan dengan pihak penyidik. (mna)











