Berita Bekasi Nomor Satu

Pansus Soroti Kepemimpinan Plt Bupati Bekasi Buntut Opini Disclaimer

Anggota Pansus XVI DPRD Kabupaten Bekasi, Saeful Islam

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Anggota Pansus XVI DPRD Kabupaten Bekasi, Saeful Islam, menyoroti pola kepemimpinan Plt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menyusul opini disclaimer atau tidak menyatakan pendapat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bekasi 2025.

Menurut Saeful, hasil pembahasan Pansus bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menunjukkan adanya persoalan koordinasi dan komunikasi dalam menjalankan roda pemerintahan.

“Selama dua hari ini kami (Pansus) sudah memanggil TAPD dan OPD. Dari keterangan mereka, tidak ada arahan pimpinan. Sehingga ada saluran komunikasi yang terputus dan OPD juga mengalami kebingungan dalam bekerja,” ujar Saeful, Selasa (7/7).

BACA JUGA: Rapat dengan TAPD, Pansus Belum Simpulkan Penyebab Opini Disclaimer Kabupaten Bekasi

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai lemahnya koordinasi menjadi salahsatu faktor yang perlu dievaluasi dalam tata kelola pemerintahan Kabupaten Bekasi. Ia menyebut, Pansus XVI akan memberikan rekomendasi kepada Plt Bupati Bekasi untuk melakukan pembenahan pola kepemimpinan dan komunikasi antarperangkat daerah.

Menurutnya, kepala daerah memiliki peran penting dalam memberikan arahan kepada OPD agar setiap kebijakan dapat berjalan dengan jelas dan terukur. Ia menilai, tanpa arahan yang kuat, perangkat daerah berpotensi bekerja secara parsial dan ragu dalam mengambil keputusan.

“Yang kami temukan, OPD seperti bekerja masing-masing. Mereka juga takut mengambil langkah atau mengeluarkan kebijakan karena tidak ada arahan yang jelas dari pimpinan. Jangan sampai seluruh kesalahan dibebankan kepada OPD, karena ini juga menjadi bagian dari tanggung jawab pimpinan daerah,” katanya.

BACA JUGA: Ade Kunang Meradang Disebut Penyebab Opini Disclaimer Kabupaten Bekasi

Meski demikian, Saeful menegaskan Pansus XVI masih akan melanjutkan pembahasan dengan memanggil sejumlah OPD lainnya. Langkah tersebut dilakukan untuk mendapatkan gambaran yang lebih menyeluruh sebelum menyusun rekomendasi akhir.

Ia juga menyinggung kondisi Kabupaten Bekasi pada masa sebelumnya. Menurutnya, persoalan hukum yang menjerat seorang kepala daerah tidak otomatis menyebabkan pemerintah daerah memperoleh opini disclaimer dari BPK.

Saeful mencontohkan saat Bupati Bekasi periode sebelumnya, Neneng Hasanah Yasin, tersandung kasus hukum. Saat itu, roda pemerintahan tetap berjalan di bawah kepemimpinan Plt Bupati Eka Supria Atmaja dan Kabupaten Bekasi masih mampu mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Artinya, opini disclaimer ini tidak bisa semata-mata dikaitkan dengan proses hukum yang berjalan. Yang kami lihat justru persoalan arahan dan kepemimpinan dalam menjalankan organisasi pemerintahan. Leadership itu sangat menentukan,” tandasnya. (and)