RADARBEKASI.ID, BEKASI – Forum Ukhuwah Islamiyah (Fukhis) Kabupaten Bekasi menolak rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Organisasi itu mendesak larangan sejumlah usaha hiburan dalam Perda tersebut tetap dipertahankan.
Desakan itu disampaikan Fukhis saat menggelar aksi damai yang ditujukan kepada DPRD di Komplek Pemerintah Kabupaten Bekasi, Kamis (9/7). Aksi damai yang dipimpin KH Ahmad Mustofa tersebut diikuti ratusan peserta yang terdiri atas habib, ulama, ustaz, santri, serta pengurus dewan kemakmuran masjid.
Massa meminta Pansus XIV DPRD menghentikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan yang diajukan Pemerintah Kabupaten Bekasi tersebut.
Koordinator aksi, Burhanuddin Abdullah, mengatakan pihaknya menolak penghapusan Pasal 47 ayat (1). Menurutnya, pemerintah seharusnya mempertahankan bahkan memperkuat aturan tersebut.
“Kita menolak kalau Pasal 47 ayat (1) dihilangkan. Jadi kita usulkan pasal itu tetap ada. Harusnya justru sanksinya diperkuat, bukan dilemahkan. Kasih sanksi yang memang sepadan sesuai dengan Undang-Undang,” tegasnya.
Dalam Perda Nomor 3 Tahun 2016 yang masih berlaku, Pasal 47 ayat (1) mengatur larangan operasional sejumlah jenis usaha pariwisata, seperti diskotik, bar, kelab malam, pub, karaoke, panti pijat (massage), hingga pertunjukan live music tertentu.
Namun, dalam draf revisi Perda, ketentuan tersebut tidak lagi dicantumkan. Sebagai gantinya, pemerintah mengusulkan pengaturan operasional usaha hiburan melalui sistem zonasi. Tempat hiburan diusulkan dapat beroperasi di kawasan perdagangan, jasa, dan kawasan industri, dengan tetap dilarang berada di sekitar permukiman, sekolah, tempat ibadah, serta fasilitas kesehatan.
Menurut Burhanuddin, sistem zonasi tidak menjawab keberatan masyarakat terhadap keberadaan tempat hiburan malam.
“Para ulama di Kabupaten Bekasi ini tidak ingin ada tempat-tempat maksiat walaupun itu dibuat zonasi dan sebagainya,” ujarnya.
Ia menegaskan Fukhis akan terus mengawal pembahasan Raperda hingga selesai. Organisasi tersebut berharap DPRD mempertahankan ketentuan larangan dalam Perda yang berlaku saat ini.
Sebelum menyampaikan penolakan kepada Pansus XIV DPRD Kabupaten Bekasi, Fukhis juga telah bertemu dengan Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja. Dalam pertemuan tersebut, Asep menyampaikan bahwa pembahasan Raperda Kepariwisataan telah berjalan di DPRD, sehingga para ulama diarahkan untuk menyampaikan aspirasi kepada legislatif.
Burhanuddin menegaskan, apabila pembahasan Raperda tersebut tetap berjalan tanpa mempertimbangkan aspirasi ulama dan masyarakat, pihaknya akan kembali melakukan aksi penolakan.
“Kemarin kita sudah sampaikan ke Plt Bupati Bekasi. Karena ini sudah bergulir ke DPRD dan DPRD sudah bergulir ke Pansus, makanya kita bertemu dengan Pansus. Kemarin kita komitmen juga dengan Plt Bupati Bekasi. Insyaallah nanti beliau akan melayangkan surat kepada DPRD, nanti DPRD ke Pansus ini,” tuturnya.
Sementara itu, anggota Dewan Forum Ukhuwah Islamiyah (Fukhis), Ustaz Dede, mengaku menerima informasi yang dinilainya bertujuan melemahkan semangat para ulama dan umat Islam menjelang aksi damai penolakan revisi Perda.
“Memang ada rumor yang melemahkan kegiatan aksi. Namun informasi tersebut membuat kami semakin semangat melakukan aksi damai melakukan penolakan,” ucapnya.
Meski demikian, Ustaz Dede enggan mengungkap identitas pihak yang disebutnya menyebarkan informasi tersebut.
Dalam aksi itu, sejumlah peserta terdengar meneriakkan nama Anggota Fraksi PKB DPRD Kabupaten Bekasi, Ombi Hari Wibowo. Mereka meminta anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda Kepariwisataan itu hadir untuk memberikan penjelasan. Saat Ombi tiba menyusul anggota DPRD lainnya, ia naik ke mobil komando untuk menemui massa. Di atas mobil komando, Ombi mendapat teguran dari KH Sofwan terkait isu yang berkembang di tengah peserta aksi.
Menanggapi hal itu, Anggota Pansus XIV DPRD Kabupaten Bekasi, Ombi Hari Wibowo, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada para ulama. Meski membantah pernah mengucapkan pernyataan sebagaimana yang dituduhkan, ia mengaku tetap menghormati ulama dan meminta bimbingan.
Ombi mengatakan, sebagai orang yang berasal dari lingkungan pesantren, dirinya tidak pernah berniat maupun menyampaikan pernyataan yang dinilai menghina ulama sebagaimana isu yang beredar.
“Pertama, apa pun yang disampaikan tadi saya sampaikan juga ke Pak Kiai, yang paling utama permohonan maaf yang sedalam-dalamnya. Karena etika terhadap ulama itu, apa pun yang beliau sampaikan pasti hak kebenarannya,” ujar Ombi.
Pria yang dikenal sebagai aktivis itu menegaskan informasi yang beredar tidak sesuai dengan apa yang pernah disampaikannya.
“Saya mohon izin, itu mohon maaf, saya tidak menyampaikan apa yang memang tersebar dalam isu itu. Apalagi saya dari pesantren. Tapi apa pun itu saya tetap menghaturkan terima kasih, permohonan maaf, dan meminta bimbingan dari para ulama,” kata Ombi. (ris/and)











