RADARBEKASI.ID, BEKASI – Ribuan pemulung di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, mulai dilanda keresahan. Kebijakan Pemerintah Provinsi Jakarta yang mendorong pemilahan sampah dari sumber hingga rencana pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) dinilai mengancam mata pencaharian mereka.
Dampaknya mulai dirasakan sejak beberapa bulan terakhir. Pendapatan para pemulung menurun akibat berkurangnya sampah daur ulang yang masuk ke TPST Bantargebang. Selain itu, jumlah truk pengangkut sampah dari Jakarta juga mengalami penurunan signifikan.
Ketua Umum Ikatan Pemulung Indonesia (IPI), Pris Polly Lengkong, mengatakan gerakan pemilahan sampah dari sumber sesuai berdasarkan Instruksi Gubernur No. 5 Tahun 2026 sejak 1 Agustus 2026 memang merupakan langkah positif dalam pengelolaan sampah. Namun, kebijakan tersebut turut menimbulkan konsekuensi bagi ribuan pemulung yang menggantungkan hidup dari sampah di Bantargebang.
“Memang kita senang di Jakarta sudah dilakukan pemilahan dari sumbernya, tapi kan terjadi dampak negatifnya di sini. Di sini kan ada 6.370 yang harus kita perhatikan bagaimana supaya mereka bisa cari makan,” ungkap Pris, Rabu (5/8/2026).
Menurutnya, pendapatan pemulung memasuki Agustus ini semakin berkurang lantaran jumlah truk sampah yang masuk ke TPST Bantargebang menurun drastis. Jika sebelumnya mencapai sekitar 900 truk, kini hanya tersisa sekitar 300 armada.

Dari total enam zona pembuangan, pemulung sudah tidak bisa lagi beraktivitas di dua zona karena telah overload dan tidak lagi digunakan sebagai lokasi pembuangan.
Ancaman diperkirakan semakin serius ketika Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) beroperasi. Menghadapi kondisi tersebut, IPI dalam beberapa bulan terakhir berupaya membangun komunikasi dengan Gubernur Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), hingga Danantara.
BACA JUGA: Anggota DPRD Kota Bekasi Anton Usul Bangun Polder di Sekitar PSEL Bantargebang
“Dua yang kita sampaikan ke Danantara, kepada pihak kementerian bahwa pemulung wajib terlibat dalam PSEL sebagai tenaga buruh pemilahan,” ucapnya.
Pihaknya meminta agar pemulung yang terlibat sebagai buruh pemilahan nantinya digaji oleh pemerintah. Sementara anggota keluarga atau anak dari para pemulung yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan sebagainya bisa dilibatkan sebagai karyawan.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal IPI, Asan Bakri, menilai perubahan sistem pengelolaan sampah berpotensi mengganggu penghidupan para pemulung. Tidak hanya di TPST Bantargebang tetapi juga di wilayah Jakarta. Jumlahnya diperkirakan mencapai sekitar 25 ribu orang.
Ia menegaskan IPI mendukung kebijakan pemilahan sampah dari sumber karena merupakan langkah yang baik bagi lingkungan. Namun, pemerintah juga diminta memikirkan keberlangsungan hidup puluhan ribu pemulung yang selama ini bergantung pada sektor tersebut.
“Ini bahaya saya lihat, kalau memang keadaan seperti ini ya kami dari DPP IPI akan mengambil sikap juga nanti kalau memang pemulung tidak dilibatkan,” katanya.
Menurutnya, dalam proses pemilahan yang sudah berjalan saat ini tidak jarang dilakukan oleh PPSU, pegawai yang telah mendapatkan gaji dari pemerintah. Pemerintah menurutnya mesti bijak terkait kebijakan pengelolaan sampah ini agar para pemulung tetap bisa bertahan hidup di tengah perubahan tata kelola sampah yang saat ini dilakukan.
“Di sana ada pemilahan yang dilakukan oleh mereka sehingga pemulung kami sudah tidak kebagian sama sekali, sehingga dibuang kesini lah residunya,” tambahnya. (sur)











