RADARBEKASI.ID, BEKASI – Warga Perumahan Villa Lestari, Desa Jayasampurna, Kecamatan Serangbaru, Kabupaten Bekasi, tak ingin kesepakatan penanganan banjir dan longsor berhenti di meja audiensi. Forum warga bersama pengurus RT/RW akan mengawal pengerjaan yang dijanjikan pengembang, mulai dari pembangunan tanggul, drainase, hingga kolam retensi.
Kesepakatan itu muncul dalam audiensi yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan), Selasa (11/8/2026). Pertemuan mempertemukan forum warga, pengembang, dan instansi teknis untuk membahas penanganan banjir saban tahun serta kerusakan rumah akibat longsor.
Ketua Forum Perumahan Villa Lestari, Fardi Manopo, mengatakan warga memilih membawa persoalan tersebut ke pemerintah daerah setelah proposal perbaikan yang berulang kali diajukan kepada pengembang tak kunjung direalisasikan secara permanen.
Sepanjang 2025, kata dia, banjir menerjang kawasan perumahan hingga tiga kali. Ketinggian air mencapai dua meter dan merendam sedikitnya 400 rumah akibat meluapnya Kali Cikarang.
Banjir, menurut Fardi, tak hanya menimbulkan kerugian materiil. Kondisi tersebut juga meninggalkan trauma bagi anak-anak yang terdampak.
“Prinsip kami tadi, kami tinggal di rumah subsidi, tapi nyawa kami tidak disubsidi. Kemudian rumah untuk diwariskan, bukan untuk dihabiskan oleh banjir,” ucap Fardi.
Dalam audiensi, warga mengajukan sejumlah kebutuhan penanganan. Di antaranya renovasi tanggul pembatas sungai, pembangunan drainase permanen menggunakan u-ditch atau batu kali, pembangunan water pond atau kolam retensi yang dilengkapi pompa pembuang, hingga perbaikan rumah yang retak dan relokasi rumah yang ambles akibat longsor.
Fardi memastikan warga tidak akan melepas pengawasan setelah kesepakatan dibuat. Pengurus RT/RW dan forum warga akan memantau langsung pengerjaan di lapangan.
“Pasti kita akan kawal, khususnya forum ada pengurus RT/RW, kemudian ada warga Villa Lestari. Berdasarkan notulen yang ada ini tentu menjadi bahan buat warga untuk ikut mengawasi sama-sama proyek yang dilaksanakan oleh pihak developer,” katanya.
Sebelumnya, longsor juga terjadi di perumahan tersebut. Sejumlah rumah mengalami kerusakan, mulai dari retak hingga terdampak berat. Longsor juga merusak jalan akses di lingkungan perumahan.
BACA JUGA: Pergerakan Tanah Bikin Warga Perumahan Villa Lestari Serangbaru Takut Tidur di Kamar
Dikatakan Fardi, pengembang telah menyepakati penanganan rumah terdampak longsor. Satu rumah akan direlokasi, sementara rumah yang mengalami keretakan akan direnovasi secara bertahap.
“Rumah longsor sudah diakomodir oleh developer. Yang satu rumah direlokasi, kemudian yang rumah retak sesuai dengan pertemuan tadi itu akan direnovasi. yang retak-retak itu akan direnovasi,” katanya.

Sementara, Kepala Disperkimtan Kabupaten Bekasi, Nurchaidir, mengatakan pemerintah daerah berada di posisi netral dalam persoalan tersebut. Pemerintah, kata dia, berperan memediasi warga sebagai konsumen dengan pihak pengembang untuk mencari penyelesaian.
Ia memastikan seluruh aspirasi warga telah disepakati pengembang. Pengerjaan fisik akan dilakukan bertahap dengan penanganan infrastruktur air menjadi salah satu prioritas.
“Alhamdulillah pada forum ini sudah disepakati dengan solusi-solusi dari bersama, yaitu pembangunan jalan, pembuatan drainase, pembuatan tanggul, ada retention pond, dan itu sudah disepakati bersama dan developer siap untuk membangun itu,” jelas Nurchaidir.
Nurchaidir mengatakan pembangunan retention pond dijadwalkan mulai pekan depan. Fasilitas tersebut diharapkan dapat mengurangi potensi banjir saat musim penghujan. Dalam pelaksanaannya, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) dilibatkan sebagai tim teknis pendamping.
Untuk rumah yang terdampak longsor, pengembang juga telah menyepakati relokasi bangunan yang mengalami kerusakan berat. Sementara rumah yang terdampak dengan tingkat kerusakan lebih ringan akan diperbaiki.
“Sementara ini yang dilakukan pengembang, kewajiban pengembang. Kita mencoba untuk merelokasi rumah yang akibat longsor itu dipindahkan dan warganya bersedia. Dan sisanya yang terkena dampak akan diperbaiki oleh developer,” tuturnya.
Di sisi lain, pemerintah daerah membuka kemungkinan memberikan sanksi apabila pengembang tidak menjalankan kesepakatan hasil audiensi. Nurchaidir menyebut kepatuhan pengembang terhadap kewajiban prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) akan menjadi salah satu pijakan pemerintah.
“Nanti mungkin ada kena sanksi sosial terhadap developer. Karena developer pasti saya yakin akan akan melakukan serah terima kewajiban PSU. Nah, kalau serah terima PSU ini di lapangannya tidak sesuai, kita bisa lakukan itu. Makanya developer juga harus punya tanggung jawab,” pungkasnya. (ris)











