RADARBEKASI.ID, BEKASI – Jalan lingkungan warga Perumahan Pemda, Jatiasih, terancam berubah fungsi menjadi akses proyek hunian. Rencana itu ditolak warga karena Jalan Cemara III, Kelurahan Jakamulya, Kecamatan Bekasi Selatan, dinilai bukan akses yang semestinya digunakan untuk mobilitas pembangunan cluster.
Penolakan tersebut dibawa warga ke Komisi II DPRD Kota Bekasi dalam rapat dengar pendapat, Kamis (24/9). Warga meminta pemerintah memastikan jalan lingkungan mereka tidak digunakan sebagai akses keluar-masuk kendaraan proyek maupun perumahan pengembang.
Ketua RW 02 Perumahan Pemda Febri Rusnal mengatakan, pengembang sebenarnya memiliki alternatif akses lain. Namun, menurut dia, pilihan tersebut tidak digunakan dan justru Jalan Cemara III yang didorong menjadi akses menuju lokasi pembangunan.
“Padahal sebelumnya mereka punya alternatif untuk mengeluarkan sedikit investasi melalui akses jalan lain, tapi mereka memaksakan untuk akses jalan di Cemara III,” ungkap Febri.
Menurut Febri, keberatan warga bukan tanpa alasan. Ia menyebut sejumlah upaya telah dilakukan untuk membuka akses Jalan Cemara III, mulai dari permintaan membuka portal, memasukkan alat berat, hingga dugaan perusakan spanduk penolakan warga.
Kondisi tersebut membuat warga khawatir jalan lingkungan yang selama ini digunakan untuk aktivitas sehari-hari berubah menjadi jalur mobilitas proyek dan penghuni cluster.
Dalam rapat tersebut, Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi turut dihadirkan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Distaru menyampaikan tidak akan menerbitkan izin pembangunan apabila warga tidak memberikan persetujuan terhadap penggunaan Jalan Cemara III sebagai akses.
Febri berharap sikap pemerintah tersebut benar-benar dijalankan secara konsisten sehingga polemik tidak kembali berlarut.
“Mudah-mudahan ini menjadi satu keputusan yang memberikan ketenangan kepada warga dan mudah-mudahan keputusan ini konsisten dijalankan oleh pihak yang berwenang,” ujarnya.
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bekasi Evi Mafriningsianti mengatakan, persoalan tersebut harus segera dituntaskan pemerintah, baik Distaru maupun Kecamatan Bekasi Selatan. Terlebih, lokasi pembangunan berada di wilayah Kelurahan Jakamulya.
Ia menegaskan, secara prinsip Distaru tidak akan mengeluarkan izin tanpa persetujuan warga, termasuk terkait akses jalan menuju lokasi pembangunan cluster.
“Dan ternyata memang warga sepakat bahwa akses jalan di Cemara III tersebut tidak diperkenankan untuk akses publik, terutama akses jalan menuju perumahan pengembang,” ungkap Evi.
Komisi II, kata Evi, akan mengawal hasil rapat dengar pendapat tersebut melalui notulensi, berita acara, serta rekomendasi yang disampaikan kepada pihak terkait.
“Tentunya kami dari Komisi II akan mengeluarkan notulensi rapat hari ini, ada berita acaranya, dan rekomendasi yang nanti kami berikan antara lain sesuai dengan keinginan warga,” tambahnya.(sur)











