Berita Bekasi Nomor Satu

Sikapi Persoalan Dapil, Bawaslu Kabupaten Bekasi Sepakat Tambun Selatan Dimekarkan

ILUSTRASI : Sejumlah warga berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Perumahan Papanmas Tambun Selatan.ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID,BEKASI- Bawaslu Kabupaten Bekasi sepakat dengan usulan KPU yang akan mengkaji perubahan daerah pemilihan (Dapil) untuk Pemilu mendatang, terutama Kecamatan Tambun Selatan. Bawaslu menyarankan agar wilayah Tambun Selatan dimekarkan, karena selalu terkendala saat pleno rekapitulasi ditambah terus melonjaknya jumlah pemilih.

“Saya pikir juga perlu ada evaluasi, buat saya lebih simpel kalau kemudian Tambun Selatan dimekarkan. Itu sangat potensial sekali, karena dari sisi jumlah pemilih juga sudah kurang lebih 390 ribuan,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi, kepada Radar Bekasi, Selasa (18/7/26).

Pada prinsipnya, kata Akbar, Bawaslu mensupport stakeholder terkait bukan hanya penyelenggara, namun juga partai politik. Selain itu masyarakat bisa sama-sama mengkaji berkaitan pemekaran dapil.

“Bukan hanya dapil III saja, tapi dapil-dapil yang lain kalau perlu dikaji semuanya. Walaupun memang titik problemnya di Tambun Selatan. Tapi tidak salah juga untuk mengkaji dapil-dapil yang lain,” katanya.

Menurut Akbar, pada Pemilu 2024 setiap desa di Kecamatan Tambun Selatan ada panel masing-masing saat pleno rekapitulasi. Namun sayangnya, itu tidak berpengaruh terhadap waktu pelaksanaan pleno. Oleh karena itu, dirinya menilai tidak ada pilihan selain melakukan pemekaran.

“Saya pikir lebih ekstrimnya dimekarkan dulu kecamatan atau desa, agar kemudian sisi proporsionalitas perubahan dapil juga bisa masuk,” ucapnya.

“Kalau panel ditambah lagi siapa yang melaksanakan, sejauh ini teman-teman sudah menambah panel semaksimal mungkin hampir semua desa dibuatkan panel masing-masing, tapi juga tidak kemudian mengikis waktu pelaksanaan pleno. Saya pikir tepatnya di mekarkan,” sambungnya. (pra)